JOGJA – Beragam upaya terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan vatalitas jalan raya. Kali ini melalui Operasi Keselamatan Progo 2019. Bedanya operasi kali ini mengedepankan upaya prevemtif dan preemtif. Hanya saja ada penindakan terhadap tujuh potensi pelanggaran.
Kepala Bidang Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto mengungkapkan giat operasi, yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 29 April hingga 12 Mei lalu itu, memang tidak mengedepankan represif. Ini karena fokus kegiatan pada pencegahan dan edukasi. Caranya dengan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat. Baik itu di jalan raya maupun lingkungan masyarakat.
“Kalau dari data Ditlantas (Direktorat Lalulintas), jumlah tilang menurun dibanding tahun lalu. Tapi untuk jumlah teguran meningkat. Total jumlah pelanggaran di Jogjakarta mencapai 19.623 pelanggaran,” katanya ditemui di Mapolda DIJ kemarin (16/5).
Perwira menengah dua melati ini tidak menampik pemahaman masyarakat akan pelanggaran masih minim. Terbukti dari beberapa pelanggar berasalan tidak tahu aturan baku lalulintas. Padahal upaya sosialiasi perundang-undangan terus digaungkan.
“Kalau ditegur pasti alasannya belum paham. Maka dari itu operasi kali ini terfokus pada edukasi dan penyuluhan agar tertib berlalulintas. Tindakan tilang kemarin tetap ada, tapi sifatnya selektif prioritas,” jelasnya.
Giat operasi kali ini memiliki target khusus. Sesuai dengan semangat kampanye keselamatan berkendara yaitu pengendara usia produktif. Berdasarkan data Ditlantas Polda DIJ, rentang usia tersebut tergolong tinggi. Tidak hanya sebagai pelanggar tapi juga korban.
Pentingnya edukasi tidak hanya menyasar pengendara. Tapi juga para orangtua dari pelanggar aturan lalulintas. Dimana pelanggaran didominasi oleh usia anak hingga remaja dewasa. Selain belum cukup usia, beberapa di antaranya juga belum memiliki SIM.
“Kalau hanya edukasi ke pengendara, khususnya anak bawah umur rasanya masih kurang. Harus ada peran orangtua untuk mencegah, karena fasilitas kendaraan ini kan pasti milik orangtua,” katanya.
Selama operasi berlangsung, tujuh pelanggaran jadi prioritas perhatian. Mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman untuk roda empat, menggunakan gawai saat mengemudi, melawan arah, belum cukup umur. Adapula melanggar batas kecepatan, pelanggaran rambu hingga tidak mengenakan helm.
Dari ketujuh prioritas tersebut, penggunaan gawai menjadi perhatian. Ini karena tidak hanya mengancam keselamatan pribadi. Menurut Kapolres Sleman medio 2016 itu, gawai juga membahayakan pengguna jalan raya lainnya.
“Penggunaan handphone ini cukup marak. Bahayanya enggak hanya untuk diri sendiri tapi pengguna jalan raya lainnya. Karena mengganggu fokus saat berkendara,” ujarnya. (dwi/pra/zl)