JOGJA – Dosen S2 Magister Manajemen Rumah Sakit, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr dr Nur Hidayah, MM bersama Dr dr Arlina Dewi, MKes melakukan pengabdian pengembangan system remunerasi di Klinik Pratama 24 jam Firdaus, Senin (25/3).

Nur Hidayah mengatakan, klinik memang dasarnya belum menggunakan system remunerasi yang terdiri dari fee for position, fee for performance, dan fee for people. Program kemitraan ini akan mengembangkan system remunerasi untuk dapat diterapkan di KPF sebagai strategi dalam manajemen sumber daya manusia menghadapi era Jaminan Kesehatan Nasional untuk mencapai Universal Health Coverage yang ditargetkan akan dicapai secara Nasional pada tahun 2019

Dalam kesempatan ini, Nur Hidayah mengatakan, pihaknya menjelaskan kepada Manajer Klinik Pratama 24 jam Firdaus tentang pengembangan sistem remunerasi untuk Klinik. Solusi untuk menyelesaikan masalah dalam menyusun remunerasi dan luaran dari setiap solusi adalah, pertama melakukan analisis jabatan/pekerjaan dan evaluasi jabatan/pekerjaan untuk menetapkan professional grade dan corporate grade yang lebih lengkap, menghasilkan kelas jabatan/pekerjaan dan nilai jabatan/pekerjaan. Kedua, melakukan analisis kinerja individu untuk menghasilkan Indek Kinerja Individu (IKI).

Ketiga, melakukan analisis kinerja unit untuk meghasilkan indek kinerja unit Unit (IKU), Empat, menghitung remunerasi berdasarkan nilai jabatan/pekerjaan dan nilai kinerja (IKI dan IKU) dan nominal point secara terintegrasi untuk mendapatkan besaran nilai remunerasi. ”Kelimanya, menyusun daftar gaji sesuai dengan hasil perhitungan remunerasi,” paparnya.

Mengenai sistem remunerasi, Nur Hidayah melihat situasi lingkungan kebijakan dari pemerintah tentang UHC dan memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Baik yang berbentuk Puskesmas, dokter keluarga dan Klinik Pratama, serta  Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut (FKTRL) yaitu rumah-rumah sakit daerah maupun rumah sakit swasta memberikan peluang dan ancaman yang memerlukan kekuatan KPF untuk dapat menangkap peluang, salah satunya dengan membangun system remunerasi yang menarik, transparan, adil dan professional. Karena itu perlu pengembangan system remunerasi untuk KPF. (*/naf/ila)