SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman terus berinovasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui e- BPHTB.
Elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web untuk mempermudah pengurusan dokumen pelaporan SSPD BPHTB dan komunikasi antara wajib pajak, PPAT dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.
“Ruang lingkup e-BPHTB meliputi registrasi wajib pajak, pengisian SSPD BPHTB, dan verifikasi SSPD e-BPHTB,” jelas Kasubbid Pengembangan PAD, BKAD Kabupaten Sleman Danang Mintoko SE Senin (20/5).
Dalam pembayaran BPHTB wajib pajak mendatangi kantor layanan Bank BPD DIY terdekat. Selanjutnya menyiapkan dan menyerahkan SSPD BPHTB yang sudah ada ID billing (di sebelah sudut kanan atas). Kemudian wajib pajak membayar sejumlah pajak yang harus disetor sesuai dengan jumlahyang tertuang dalam SSPD BPHTB. “SSPD BPHTB yang telah dibayar harus mendapat tanda tangan dan cap atau otorisasi dari petugas bank,” tutur Danang.
Adapun nomor rekening pembayaran BPHTB Kabupaten Sleman untuk host to host adalah 005.929.000187 bagi wajib pajak dengan BPHTB online (e-BPHTB) dan mendapat ID billing (10 digit).
Sedangkan nomor rekening pembayaran secara manual dari tahun 2011 s/d 2018 yang belum selesai validasi BPHTB/SSPD manual adalah 005.111.000809.
Pembayaran BPHTB secara online bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun lewat teller di seluruh Bank BPD DIY. Wajib pajak cukup menyebutkan sepuluh digit nomor ID Billing diawali dengan dua digit kode Dati II (02 = Kabupaten Sleman).
Pemberlakuan host to host dengan ID billing mulai 1 Juni 2019. Kecuali berkas lama memakai SSPD manual tanpa ID billing.(*/yog/zl)