JOGJA – PT Adhi Persada Properti memberikan klarifikasi atas pemberitaan ”Investor Gugat Developer Rp 27,5 M” yang termuat pada 12 Maret 2019. Melalui Corporate Secretary PT Adhi Persada Properti Mandietha Dinanty menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Tito Sudarmanto dan Raden Ardian Pradhana adalah kasus hukum yang bersifat pribadi kedua belah pihak.
Mandietha menyatakan, PT Adhi Persada Properti telah memiliki ketentuan dalam hal pemasaran dan penjualan unit apartemen kepada konsumen. Tindakan yang dilakukan oleh Raden Ardian Pradhana merupakan tindakan di luar SOP dan kewenangan yang ditetapkan oleh manajemen PT Adhi Persada Properti. ”Sebagai langkah tegas korporasi PT Adhi Persada Properti telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat kepada yang bersangkutan sejak 1 November 2018,” jelasnya dalam surat yang dikirimkan ke Radar Jogja.
Dalam hal pemasaran dan penjualan apartemen Taman Melati Sinduadi, PT Adhi Persada Properti, lanjut Mandietha, selalu memprioritaskan kepuasan konsumen. ”Hingga saat ini telah terjual hampir 90 persen dari total unit yang ada,” ujarnya.
PT Adhi Persada Properti sangat menghormati apabila ada pihak yang membawa kasus ini ke ranah hukum. ”Sebagai anak usaha BUMN, kami akan patuh pada prosedur hukum yang ada, dan akan tetap kooperatif dalam membantu pihak berwenang dalam penerapan hukum di Indonesia,” jelasnya.
PT Adhi Persada Properti sebagai pengembang property akan membangun hunian untuk masyarakat, termasuk di Jogjakarta dengan tetap mengedepankan aspek legalitas serta perlindungan dan kepuasan konsumen.
”Dengan semangat building tomorrow, today, PT Adhi Persada Properti senantiasa mengembangkan hunian yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi konsumen, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat Jogjakarta,” jelasnya. (ila)