KULONPROGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kulonprogo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo melakukan kerja sama. Berupa menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut untuk meningkatkan dan memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pemberi kerja atau pelaku usaha. Penandatangan disaksikan Bupati Hasto Wardoyo dan Wabup Sutedjo.

Hasto mengatakan, perlu menyamakan persepsi dan pemikiran untuk melindungi buruh. Baik tenaga kerja yang ada di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

“Dengan kesepahaman ini, kegiatan menjadi sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Kulonprogo. Sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Hasto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Sofia Nur Hidayati menambahkan, MoU ini perpanjangan dari kerjasama sebelumnya. “Terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja di Kulonprogo, implementasinya tetap harus bekerja sama dengan pemda,” kata Sofia. (tom/iwa/fj)