JOGJA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di DIY memang telah usai. Hasilnya juga telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dan sudah diserahkan ke KPU RI. Bahkan selasa dini hari (21/5), KPU RI sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.

Tapi bukan berarti tugas Kepolisian selesai. Personel Polda DIY masih tetap disiagakan hingga 25 Mei 2019. Itu untuk menjaga dan memastikan suasana DIY tetap aman dan kondusif pasca-Pemilu.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda DIY Kombes Pol Hermansyah menjelaskan, setidaknya masih ada 6.000 personel yang tetap disiagakan. Para personel itu ditempatkan di lokasi strategis. Seperti kantor KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gudang penyimpanan dan objek-objek vital lainnya. “Kami juga turut rutin melakukan patroli,” kata Kombes Pol Hermansyah, Kamis (23/5).

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk saat ini kondisi DIY relatif aman. Termasuk dalam menyikapi hasil Pemilu serentak 2019 ini. Dia melihat masyarakat DIY lebih dewasa dalam menerima keputusan hasil Pemilu. Sehingga, tidak ada aksi penyampaian pendapat yang berujung kerusuhan seperti di daerah lain.

“Wilayah DIY relatif aman dan masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan hasil pemilu yang ditetapkan. Sehingga untuk situasi keamanan pasca-Pemilu, wilayah DIY bisa dikatakan aman dan tidak terpengaruh dari situasi di Jakarta,” jelasnya.

Justru yang ada saat ini, lanjutnya, adalah penyampaian pendapat dari beberapa elemen masyarakat. Yang berisi dukungan kepada KPU maupun Bawaslu. Sebab, dia melihat selama proses Pemilu semua berlangsung transparan dan sudah sesuai prosedur.

“Penyelenggaraan pemilu ini dilaksanakan oleh KPU diawasi oleh Bawaslu. Masyarakat juga ikut mengawasi. Semuanya berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Hermansyah yang sebelumnya menjabat Karo Ops Polda Banten ini.

Karena itu, dengan proses yang terbuka ini tidak ada alasan dari pihak manapun untuk menuduh adanya kecurangan dari pihak penyelenggara pemilu. Kalaupun ada kecurigaan atau ketidakpuasan terhadap hasil, dia meminta agar semua diproses sesuai konstitusi.

“Indonesia negara hukum ada lembaga yang mengurusi hal itu. Bisa lapor Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi,” pintanya.

Selain itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak bertindak melawan hukum. Contohnya penyampaian pendapat di muka umum namun melanggar undang-undang yang ada. Sebab jika aturan itu dilanggar bisa diproses secara hukum. Kepolisian siap menegakan aturan.

“Penyampaian pendapat di depan umum ya silakan saja. Asalkan masih dalam koridor undang-undang. Tempatnya diatur, lapor polisi dulu, ada waktunya dan tidak mengganggu orang lain,” jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat DIY agar tidak terpancing oleh gerakan di daerah lain. Sebab, setelah Pemilu usai, saat ini yang diperlukan adalah kembali bersatu untuk membangun DIY khususnya dan Indonesia umumnya.

“Proses politik sudah selesai dan hasilnya sudah ada. Apapun hasilnya harus diterima, hargai pilihan masing-masing orang dan kini saatnya bersatu kembali,” pintanya. (har/pra/by)