JOGJA – Sejak sepuluh tahun lalu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki Dewan Sumber Daya Air (SDA). Pembentukannya Dewan SDA DIY kali pertama dikukuhkan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX pada 10 November 2009.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo menjelaskan, Dewan SDAmenjadi wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Dasarnya menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2008,” jelas Hananto.

Dikatakan, masa jabatan Dewan SDA DIY berlangsung selama lima tahun. Saat ini kepengurusan Dewan  SDA DIY merupakan periode kedua. Dewan SDA DIY melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. “Keterlibatan masyarakat merupakan bentuk partisipasi atau peran serta aktif masyarakat,” terangnya.

Dengan adanya Dewan SDA itu menjadi bukti sumber daya  air harus didayagunaka guna menciptakan ketahanan air. Sebab, ketahanan air menjadi pendukung bagi ketahanan pangan dan energi. “Ketahanan air merupakan bagian dari energi terbarukan,” lanjutnya.

Terkait kiprah Dewan SDA DIY selama ini aktif ikut membahas rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan gubernur (rapergub) DIY. Antara lain tentang irigasi, sempadan sungai, sempadan irigasi, kebijakan pengelolaan sumber daya air dan lainnya.

Dewan SDA DIY juga berperan memfasilitasi penyelesaian konflik antara petani ikan dan petani tanaman pangan. Di samping itu, memberikan masukan kepada gubernur terkait isu program kebijakan dan strategi pengelolaan SDA.

Untuk masa tugas periode kedua, Dewan SDA DIY dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY No. 328/KEP/2014. Tugas Dewan SDA memberikan masukan kepada gubernur terkait dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA provinsi berdasarkan kebijakan nasional SDA dengan memerhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.

“Dewan SDA juga bertugas menyusun pengelolaan SDA provinsi dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeologi dan hidrogeologi di tingkat provinsi,” imbuh Kepala Sekretariat Dewan SDA DIY Yohanes Wibisono.

Selain itu, Dewan SDA DIY juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanana tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah. Serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah. “Tugas lain dari Dewan SDA  DIY menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya air,” jelas Wibisono.

Kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas PUP dan ESDM DIY ini menambahkan, keanggotaan Dewan SDA berjumlah 34 orang. Terdiri 18 orang dari unsur pemerintah dan 16 orang mewakili unsur nonpemerintah.

Anggota Dewan SDA DIY dari unsur pemerintah meliputi gubernur DIY sebagai ketua merangkap anggota. Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY sebagai ketua harian. Sedangkan sebagai anggota antara lain kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY, kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, kepala Biro Mental dan Spiritual Setda DIY serta kepala Bidang Sarana Prasarana Bappeda DIY.

Sedangkan dari unsur nonpemerintah di antaranya Gabungan Petani Pemakai Air Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul, komunitas penggiat sungai, Walhi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) DIY.

Dewan SDA DIY pada Rabu (5/3) telah mengadakan kegiatan  sosialisasi dan penjaringan aspirasi rencana kerja Dewan SDA Tahun Anggaran (TA) 2019. Tahun ini kegiatan penjaringan aspirasi diagendakan berlangsung tiga kali. Setelah Selasa (5/3) dilanjutkan pada 6 Agustus dan 8 Oktober 2019. Dewan SDA juga merencanakan kunjungan kerja ke Dewan SDA Nasional dan Ditjen SDA Kementerian PUPR dan mengunjungi TPA Piyungan dan kunjungan lapangan ke bandara baru Yogyakarta (NYIA).

Dewan SDA menjadwalkan enam kali sidang pada Maret hingga November 2019. Materinya meliputi soal sampah, pemenuhan air baku mutu, pembangunan sektor SDA, antisipasi penanganan bencana di DIY dan evaluasi pelaksanaan Dewan SDA DIY. (kus/fj)