BANTUL – Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan menegaskan, kepolisian tidak melarang takbir keliling. Kendati begitu, kepolisian meminta masyarakat mematuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, tidak menggunakan knalpot blombongan dan menyalakan petasan.

”Di Bantul saja tidak usah muter-muter sampai jauh. Jadi, jangan sampai ke Kota atau Sleman,” jelas Kapolres saat ditemui di kompleks Parasamya, Kamis (30/5).

Syarat lainnya adalah melapor. Menurut Kapolres, laporan itu sebagai bekal kepolisian mempersiapkan pengamanan. Itu untuk mengantisipasi potensi konflik atau gangguan keamanan.

”Itu semua untuk menjaga keamanan dan kenyamanan,” katanya.

Sebagai mitra masyarakat, Kapolres menegaskan, kepolisian mendukung masyarakat yang ingin menggelar takbir keliling. Toh, takbir keliling telah menjadi budaya. Juga simbol perayaan. Kendati begitu, Sahat meminta masyarakat juga mematuhi waktu takbir keliling. Maksimal hingga pukul 23.00.

”Kalau di atas jam itu, ya, kami minta untuk pulang,” tegasnya.

Bupati Bantul Suharsono mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. Agar perayaan Hari Raya Idul Fitri berjalan kondusif. (cr5/zam/er)