GUNUNGKIDUL – Untuk menjamin keberlangsung pelayanan publik agar tetap berjalan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan menjalani masa cuti Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Jika ditemukan abdi negara menambah libur tanpa keterangan yang jelas, mereka harus siap menerima sanksi tegas.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menetapkan Tanggal 3, 4, dan 7 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kemudian 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan yang jelas. Misalnya, jika sakit harus ada keterangan resmi dari dokter.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan, Sunawan mengatakan pemantauan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Mobile Absensi (Mobsi) yang dimiliki ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Jika ada ASN nekat membolos akan diberikan sanksi berupa pemotongan tamsil (tambahan penghasilan). Namun pemotongan tamsil tergantung dengan berapa hari yang bersangkutan membolos.”Juga kelas serta jabatan,” kata Sunawan , Senin (10/6).
Dia menjelaskan, PNS di Gunungkidul sebanyak 8611. Sedangkan yang wajib masuk 3819, tidak masuk sebanyak 64 orang. Di antaranya izin tidak masuk karena cuti melahirkan, cuti tahunan, izin sakit.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Sujarwa mengatakan, hari pertama masuk kerja tidak ada inspeksi mendadak (sidak). Alasan sidak ditiadakan dikarenakan saat ini pemkab telah memberlakukan mobile absensi (mobsi). Melalui aplikasi tersebut aktifitas ASN dapat dipantau.”Dari mobsi tersebut dapat diketahui siapa saja yang cuti, tugas keluar daerah, bahkan dapat diketahui pula siapa saja yang membolos,” kata Sujarwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapkan, hari pertama masuk kerja instansi terkait diperintahkan melakukan pengecekan absensi pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Ada sanksi yang diberlakukan jika terdapat pegawai bolos kerja, yakni dengan pemangkasan tunjangan,” kata Drajad.
Mekanismenya, sanksi disesuaikan dengan berapa lama yang bersangkutan terlambat ataupun membolos. Skema sanksi berupa pemangkasan tunjangan telah disepakati oleh para pimpinan di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (gun/din/zl)