JOGJA – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK DIJ 2019, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melakukan revisi pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.  Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPDB SMA dan SMK tahun lalu. Masyarakat dapat mengunduhnya mulai Selasa (11/6) malam melalui laman dikpora.jogjaprov.go.id/web/download.

Kepala Disdikpora DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, terdapat tiga jalur pendaftaran yang dapat ditempuh. Yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Dengan rincian retap mengacu pada Permendikbud 51 tahun 2018, yakni kuota jalur prestasi 5 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi 90 persen.

Zona 1 adalah sekolah yang terletak di kelurahan yang sama dengan domisili calon peserta didik. Zona 2 yakni sekolah kelurahan yang ada dalam satu kabupaten yang sama dengan sekolah, tetapi bukan dalam Zona 1.

”Contohnya SMAN 2 Bantul, Zona 1-nya ada tiga kelurahan, sekolah di luar tiga kelurahan ini adalah Zona 2-nya SMAN 2 Bantul,” jelasnya kepada wartawan di kantor Disdikpora DIJ, Rabu (12/6).

Untuk Zona 3 yakni sekolah dalam DIJ yang tidak dalam Zona 1 maupun Zona 2, namun berlaku untuk sekolah atau kelurahan luar DIJ yang bekerja sama dengan Disdikpora DIJ.

Calon peserta didik yang bisa menempuh jalur prestasi adalah anak di luar Zona 1. “Anak Kotabaru tidak bisa mengikuti jalur prestasi di SMAN 3 Jogja, tapi bisa di SMAN 1 Godean, begitupun sebaliknya,” terang Aji.

Untuk jalur prestasi, lanjut Aji, syarat minimal NEM 320 atau dengan rata-rata nilai 8 dari empat mata pelajaran. Melalui jalur prestasi, pertimbangan utama calon peserta didik tidak berdasar zona sekolah, namun dilihat dari nilainya. Pertimbangan kedua adalah urutan pilihan sekolahnya berdasarkan kelurahan.

”Misalnya sama-sama punya nilai 350 di SMA N 8 Jogja, nanti dilihat pilihannya yang lebih dekat yang mana,” katanya.

Jalur prestasi bisa ditambah nilai prestasi nonakademik. Sedangkan jalur zonasi dan perpindahan penduduk tidak memperhitngkan prestasi non akademik.

Sementara itu, PPDB SMK hanya dibagi dua zona, DIJ dan luar DIJ. Alasannya, karena program SMK tidak merata di semua sekolah. ”Karena kalau seperti SMA, anak Sleman yang ingin sekolah kelautan tidak bisa karena hanya di Bantul misalnya,” jelas Aji.

Dia menambahkan, jalur prestasi untuk SMK hanya boleh digunakan bagi peserta di Zona 1. Sementara ada kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu akan diseleksi sendiri dengan sesama siswa yang tidak mampu. Dilaksanakan sebelum PPDB dimulai. ”Kemungkinan nilainya di bawah nilai reguler, nanti ada keterangannya di website,” katanya.

Jika tahun lalu calon peserta didik harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tahun ini syaratnya lebih sederhana. Peserta cukup melampirkan bukti keterangan sebagai peserta program pengentasan kemiskinan yang dikeluarkan Dinas Sosial. Menggunakan fotokopi yang telah disahkan kelurahan pun tidak masalah.

Calon peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi jalur siswa tidak mampu akan masuk di dalam jalur zonasi reguler. Dasar menentukan zona anak di tahun lalu menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua, namun zonasi tahun ini menggunakan KK anak. Pertimbangan perubahan tersebut karena di tahun lalu banyak persoalan anak yang  orang tuanya tidak tinggal di DIJ, siswa pesantren misalnya.

Mulai 20 Juni, calon peserta didik sudah dapat mengambil token. Aji menegaskan, satu anak hanya berhak mengambil satu token. Karena begitu ambil, nomor ujian sudah terkunci otomatis. Kemudian pendaftaran secara online dimulai tanggal 24 hingga 26 Juni. Hasil baru diumumkan tanggal 28 Juni. Lulusan SMP/MTs tahun sebelumnya dapat ikut mendaftar, maksimal lulusan tiga tahun sebelumnya.

Saat mendaftar, calon peserta didik SMA harus langsung memilih jurusan IPA atau IPS, atau Bahasa di sekolah tertentu. Jika tidak dipilih, pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. Aji menegaskan, calon peserta didik hanya dapat melakukan satu kali perubahan pilihan sekolah.

Pilihan sekolah harus dalam satu jenis jenjang, sama-sama SMA atau SMK. Namun dalam satu sekolah, boleh memilih jurusan berbeda. Kombinasi jalur pendaftaran hanya boleh jalur prestasi dan zonasi. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tidak bisa mengambil jalur lainnya.

”Kalau ada kursi yang masih kosong, kami akan mencari anak yang tidak di sekolah itu tapi dari zona terdekat. Akan kami panggil, kami tawari supaya nanti semua kelas terisi,” beber Aji.

Aji mengimbau para orang tua calon peserta didik untuk hati-hati betul dalam memilih sekolah. Karena persaingannya tidak hanya mengandalkan nilai. ”Jangan sampai terjebak di sekolah tertentu yg persaingannya ketat di nilai,” tegasnya. Pihaknya berharap perubahan juknis PPDB hanya terjadi tahun ini saja. (tif/ila)