Mekanisme penggunaan dana kelurahan di Kota Jogja mendapatkan sorotan DPRD Kota Jogja. Dewan melihat adanya peluang terjadinya korupsi terkait pemanfaatan anggaran tersebut. Sebab, implementasi anggaran itu tak melibatkan masyarakat.
“Kalau eksekutif, baik pemkot maupun kelurahan tidak melibatkan warga, potensi korupsi sangat besar. Karena tidak ada yang memantau,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokky Ardianto, Senin (17/6).
Alokasi dana kelurahan di masing-masing APBD kota seluruh Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Permendagri tersebut menjelaskan bahwa anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit lima persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), ditambah dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Tak terkecuali di Kota Jogja yang mendapatkan dana kelurahan dengan total Rp 15,84 miliar. Untuk 45 kelurahan. Masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352 juta.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Mei lalu.
Fokki mengaku selama menjadi pengurus kampung tak pernah dilibatkan dalam pembahasan, pengelolaan, maupun penggunaan dana kelurahan tersebut. Padahal, pengurus kampung dibentuk oleh pemkot. Fungsinya sebagai agen pembangunan.
Karena itu penggunaan dana kelurahan idealnya harus melibatkan pengurus kampung. Terlebih peraturan pemerintah tentang kecamatan menyebutkan bahwa pembahasan penggunaan dana kelurahan harus melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Itu jika pemkot ingin dampak penggunaan dana tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” sindir Fokki.
Pelibatan masyarakat juga demi mendorong terwujudnya Gandeng Gendong di Kota Jogja. “Jika semua dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat, maka menurut kami ini juga mempunyai potensi tipikor,” tambahnya.
Lebih lanjut Fokki mengatakan, penggunaan dana kelurahan tahap satu menjadi bahan evaluasi bersama. Itu pun seharusnya dikawal dalam setiap prosesnya. “Namun, semua itu tergantung komitmen pemkot. Apakah penggunaan dana kelurahan akan transparan atau akan tetap berjalan semampunya dan seadanya?” ucapnya.
Fokki menegaskan, sukses tidaknya implementasi dana kalurahan bisa dilihat dari peran serta masyarakat. Khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Serta adanya jaminan pengelolaan dana yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kendati demikian, Fokki menilai sampai saat ini pemkot belum menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan hal tersebut.(*/yog