GUNUNGKIDUL – Pembakar surat suara Pemilu 2019 di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul, Selasa. Terdakwa bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti, 21 tahun.

Agenda siding, pemeriksaan terdakwa untuk mencocokkan keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan sebelumnya. Hasil pemeriksaan untuk menguatkan unsur pasal dakwaan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas. Selama persidangan tidak ada bantahan dari terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, selama persidangan terdakwa kooperatif. “Aaya sempat tanya motif dia,’’ kata Ari.

Terdakwa mengaku membakar surat suara karena jengkel melihat politikus kerjanya tidak benar. Seperti Setya Novanto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon. ‘’Lalu saya tanya, yang kamu sukai siapa? Dia jawab Gus Dur,” ungkap Ari.

Persidangan akan selesai selama tujuh hari. Sesuai Undang-Undang tentang Pemilu tahun 2017. Terdakwa melanggar pasal 531 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Keterangan saksi-saksi sudah menguatkan unsur pasal yang didakwakan. Untuk besok (hari ini) sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan,” ujar Ari.

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, selama sidang, terdakwa tidak membantah perbuatan yang disangkakan. “Bisa saja jalannya sidang tidak sampai tujuh hari sudah selesai,” kata Rosita. (gun/iwa/fj)