GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali mengeksekusi terpidana korupsi tunjangan anggota Dewan Gunungkidul periode 1999-2004. Eksekusi ini melengkapi tujuh orang mantan anggota parelemen yang terlebih dahulu dikirim ke Lapas Wirogunan, Jogja bulan lalu.
Mereka masuk bui karena perkara korupsi APBD tahun 2003-2004. Dalam berkas eksekusi, ada sembilan orang, namun baru terlaksana delapan terpidana. Satu di antaranya meninggal dunia, dan satunya, atas nama Supriyono, dieksekusi Rabu (3/7).
Dengan eksekusi terhadap Supriyono, maka sudah tiga berkas kasus korupsi tunjangan DPRD diselesaikan. Tinggal satu berkas lagi yang belum diselesaikan. Berkas pertama atas nama Ratno Pintoyo dan 13 mantan anggota lainnya. Dua orang tidak dieksekusi karena meninggal dunia pada awal 2017. Berkas kedua dengan terpidana mantan Sekretaris DPRD Aris Purnomo dieksekusi awal 2018. Kemudian berkas ketiga, sembilan orang, termasuk Supriyono.
“Total yang dieksekusi tiga berkas,” kata Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul Abdul Syukur.
Dengan ini, Kejari tinggal menunggu satu berkas kasus korupsi tunjangan Dewan dengan terpidana Untung Nurjaya dan kawan-kawan. Total di dalam berkas ada delapan orang menunggu dieksekusi, karena terdapat kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Jika berkasnya turun, terpidana lain akan dieksekusi. Semua terpidana menunggu giliran dieksekusi,” ujar Abdul.
Menurut dia, semua terpidana kooperatif. Sebagian besar memenuhi panggilan eksekusi dan bukan dijemput paksa. Kata Abdul Syukur, sikap responsif itu sangat tepat, karena bagaimanapun eksekusi hanya soal waktu.
Sementara itu, Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti mengatakan, eksekusi terhadap Supriyono berjalan lancar dan langsung dikirim ke LP Wirogunan. Yang bersangkutan datang sendiri dan dibawa ke lapas.
Dibanding tujuh terpidana lainnya yang dibui Juni lalu, kata dia, eksekusi terhadap Supriyono mengalami keterlambatan. Karena pada saat itu, Supriyono mengaku sedang menyelesaikan tugas.
“Waktu itu kami beri kelonggaran. Yang terpenting sekarang telah menjalani hukuman,” ujar Asnawi. (gun/iwa/fj)