SLEMAN – Kasus kekerasan pada anak di Sleman masih terjadi. Namun jumlahnya berangsur menurun. Pada 2019 (sampai Mei) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat ada 47 kasus.
Kepala DP3AP2KB Mafilindati Nuraini menjelaskan, penurunan kasus mulai terlihat, meskipun tidak signifikan. Pada 2017 ditemukan 218 kasus. Pada 2018 ada 177 kasus. Terjadi di lingkungan sekolah dan keluarga. Didominasi kekerasan psikis. Berupa olokan dan makian. Serta kasus penelantaran anak yang dilakukan orang tua.
Untuk kasus kekerasan dan penelantaran anak, kata Linda, sapaan Mafilindati Nuraini, biasanya terjadi pada keluarga yang tengah mengalami perceraian. Kasus perceraian yang sering terjadi, diduga karena ketidaksiapan pasangan membina rumah tangga.
Pernikahan yang belum matang tersebut juga dipicu adanya kasus pernikahan dini. Pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang mengharuskan pasangan harus segera dinikahkan.
‘’Dan kalau sudah terjadi perceraian, yang menjadi imbas adalah anak yang tidak mendapatkan haknya. Baik kasih sayang sampai dengan pemenuhan kebutuhan lainnya,” jelas Linda (5/7).
Mengatasi kekerasan pada anak, Linda mengaku harus ada pencegahan sebelum pernikahan. Ada beberapa, yaitu memberikan pendidikan atau penyuluhan secara kompleks terkait pendidikan pola asuh dan mempersiapkan keluarga. (cr7/iwa/fj)