JOGJA – Salah satu inovasi dari Pemkot Jogja, yaitu e-SPTPD berhasil menembus Top 99 Inovasi dalam ajang  Kompetisi  Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Saat ini tengah bersaing dengan 98 inovasi lain dari berbagai wilayah di Indonesia untuk masuk dalam Top 45 KIPP.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Wasesa mempresentasikan langsung e-SPTPD di hadapan tim juri KIPP di Gedung KemenpanRB, Jakarta kamis lalu (4/7).

Dalam presentasinya, HP menyebut e-SPTPD merupakan aplikasi yang membuat pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat dan aman. Itu karena memungkinkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk melaporkan dan membayar pajak secara online. Menurut dia, e-SPTPD hadir sejalan dengan misi Pemkot Jogja untuk mewujudkan Jogja Smart City.

“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja,” ungkapnya.

Keberadaan e-SPTPD sendiri dilandasi Perwal Nomor 84 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Aplikasi e-

SPTPD diharapkan mampu mendorong segenap Organisasi Perangkat Daerah lainnya,baik di dalam maupun di luar lingkungan Pemkot Jogja untuk terus

berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menyederhanakan proses pelayanan, akuntabel, transparan, bersih dan tepat waktu.

Kemudahan lain yang didapat melalui e-SPTPD, jelas HP, wajib pajak tidak perlu  datang ke loket, mengantri, dan mengisi formulir secara manual karena semuanya dapat dilakukan secara daring melalui gawai yang dimiliki. Menurut dia, saat ini e-SPTPD berbasis web dapat diakses melalui perangkat yang terhubung dengan internet melalui situs https://sptpd.jogjakota.go.id dan telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).

“Wajib Pajak tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah, dapat melaporkan melalui handphone kapan saja dan di mana saja,” jelas mantan wartawan itu.

Tak hanya itu, tambah HP, pembayaran dapat dilakukan secara tunai di seluruh Bank BPD DIJ, transfer dan mobile banking. Dalam pelaporannya wajib pajak juga cukup mengisi omset dan sistem e- SPTPD secara otomatis menghitung pajak yang harus dibayar.

Dampaknya juga sudah dirasakan. Sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah terus meningkat. Jika pada 2017 penerimaan pajak sebesar Rp 188,491 miliar, pada 2018 meningkat menjadi Rp 213,508 miliar.

“Dan hingga Juni 2019 ini Rp realisasi pajak daerah Kota Jogja sebesar 104,416 miliar,” ungkapnya.

“Dengan e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progress pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga mencegah  tindakan pelayahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah,” jelas HP.

Selain itu, sejak 2018 lalu, sejumlah  wajib pajak  sudah memanfaatkan tapping box dan OCR  sehingga tidak perlu lagi menghtiung sendiri pajak yang harus dibayarkan. “Karena besarannya sudah dihitung oleh aplikasi,” imbuh HP.

Wasesa menambahkan, jumlah wajib pajak di Kota Jogja yang sudah melaksanakan e-SPTPD adalah 1.372 wajib pajak, atau 80 persen dari keseluruhan wajib pajak. Sejak adanya e-SPTPD, lanjut dia, prosentasi jumlah wajib pajak yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu juga mengalami kenaikan, Tingkat kesadaran membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu juga meningkat. Dari 2017, rerata 904, setahun kemudian naik menjadi 931 dan saat ini rerata 1.036 wajib pajak.

“Semakin banyak wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, dampaknya pencapaian penerimaan Pendapata Asli Daerah melalui sektor pajak lebih optimal,” ungkap Wasesa.

Bagi internal BPKAD Kota Jogja sendiri, hadirnya e-SPTPD juga memberikan efisiensi anggaran untuk pencetakan formulir SPTPD. Bahkan kini menjadi paperless. Sebelumnya BPKAD Kota Jogja membutuhkan 80.304 lembar SPTPD. Teridir dari 1.673 wajib pajak dikali 12 bulan dikali  empat

Lembar. Mereka juga membutuhkan ruang untuk arsip.

“Tidak ada lagi anggaran pencetakan formulir SPTPD karena sudah digitalisasi arsip,” tutur mantan kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Jogja itu.

Wasesa menambahkan, aplikasi e-SPTPD terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi. Pada awalnya, e-SPTPD hanya dapat diakses melalui web browser berbasiskan Mozilla Firefox, namun kini dapat diakses melalui semua browser, termasuk mobile browser. Bahkan e-SPTPD saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi JSS.

“Harapannya e-SPTPD nantinya dapat direplikasi oleh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia demi menunjang terciptanya good governance,” jelasnya. (**/pra/zl)