GUNUNGKIDUL – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan pemkab beradaptasi. Tak terkecuali Pemkab Gunungkidul. Lantaran regulasi baru itu mengamanatkan pembentukan kelompok kerja (pokja) definitif. Agar pemkab bisa melakukan lelang mandiri.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Gunungkidul Slamet Supriyadi mengatakan, pokja definitif harus berisi pejabat fungsional. Bukan struktural.

”Saat ini pokja merupakan badan ad hoc, berisikan pegawai struktural pemkab,” jelas Slamet ditemui di sela rapat koordinasi bersama dengan pejabat Pemkab Gunungkidul Senin (15/7).

Karena masih dalam prses transisi, kata Slamet, pemkab diberikan kelonggaran. Pemkab dapat membentuk pokja definitif hingga dua tahun ke depan. Jika tidak, pemkab harus meminta bantuan pemkab/pemkot yang telah memiliki pokja untuk melakukan lelang.

”Jika tidak ada (pokja definitif setelah dua tahun, Red) pemkab tidak bisa melakukan lelang pengadaan mandiri,” ujarnya.

Meski bisa numpang lelang di pemkab/pemkot lain, Slamet menganggap tidak efektif. Lantaran pemkab/pemkot pasti memprioritaskan proses lelang pengadaannya sendiri.

Bupati Gunungkidul Badingah berjanji memenuhi aturan perpres. Pemkab segera mempersiapkan berbagai keperluan pembentukan pokja definitif. (gun/zam)