MAGELANG – Joko Hermanto, 37, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Pasar Kebonpolo, Magelang, terancam tujuh tahun penjara. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP akibat perbuatannya.

“Jadi tukang parkir itu hanya modus operandi saja. Tersangka bukan juru parkir parkir tetap,” jelas Idham kepada wartawan Senin. Tersangka Joko harus berurusan dengan polisi setelah menggondol Yamaha Mio milik Dani Warsih, 49, Rabu (26/6) pukul 04.30.

Saat itu, Joko yang berlagak seperti tukang parkir bergegas menggunakan kunci rakitannya sendiri untuk membobol motor itu. Ia menyalakan motor dengan mengaitkan secara manual kabel starter lalu membawanya  pergi.

Berselang dua hari (28/6), Prasetyo Budi Antoro, 25, selaku penadah menjual motor curian itu dengan harga Rp 900 ribu. Tidak berselang lama, polisi menemukan titik terang mengenai pelaku berdasarkan keterangan saksi Muhyidin dan Muhammad Rizky Setyawan.

Selanjutnya pada hari Minggu (7/7) pelaku Joko kembali beraksi di Taman Badaan, Kota Magelang. Namun aksinya kali ini justru mengantarkan ia masuk bui karena berhasil ditangkap Resmob Magelang Kota, sekira pukul 03.00.

Sehari setelahnya, Prasetyo selaku penadah juga diringkus polisi di rumahnya, Tegalrejo, Magelang. Ternyata di rumah itu ada dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik Dani Warsih dan barang curian lain, Yamaha R15. Dari berbagai penelusuran petugas, terkumpul delapan  kali aksi kejahatan.

Barang haram itu berhasil disita polisi, salah satunya sudah sampai Salatiga. Selebihnya masih berada di wilayah Magelang. Lima di antaranya berhasil digelapkan, tiga sisanya masih percobaan pencurian yang gagal. “Kenapa tidak berhasil, karena kuncinya patah,” jelas Idham.

Ia menjual motor curian  secara online. Salah satu barang haram itu, khususnya motor Yamaha Vega, hampir menemui pembeli di Purworejo jika saja tidak tercium pihak kepolian. “Jaringan terputus supaya tidak diketahui barang bukti di mana,” kata kapolres.

Usut punya usut, Joko telah berulang kali masuk penjara dengan kasus serupa. Ini merupakan kali ketiga tertangkap polisi. Tahun 2016 perkara pencurian, sedangkan 2018 hanya percobaan pencurian. “Tersangka ini residivis. Pelaku tunggal. Tapi untuk memuluskan tindakan itu menggunakan penadah,”  kata Idham. (cr10/laz/er)