KULONPROGO – Para petambak udang Temon yang terdampak pembuatan green belt (sabuk hijau) tidak akan menerima kompensasi. Pemkab memasang target, perataan lahan rampung Oktober 2019. Dilanjutkan penanaman cemara udang.
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, aktivitas tambak di selatan bandara tidak berizin. Ilegal. Tidak bisa disamakan dengan penggarap lahan PAG terdampak bandara.
“Jadi tidak ada ganti rugi, kompensasi, tali asih (kepada para petambak),” tegas Sutedjo dalam rakor persiapan pembangunan sabuk hijau, Senin (15/7).
Menurut Sutedjo, realiasi sabuk hijau sebagai mitigasi bencana abrasi dan tsunami cukup mendesak. Pembuatan sabuk hijau memiliki payung hukum terkait lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Menjaga keselamatan banyak orang.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan, warga berharap ada kompensasi pengelolaan. Seperti tali asih yang diterima penggarap PAG terdampak bandara.
Menurut Agus, warga tidak mau dibeda-bedakan. “Bukan ganti rugi tambak, dulu kan dapat tali asih sekitar Rp 15.000 per meter persegi dari Puro Pakualaman, masyarakat ingin itu,” kata Agus.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo, Sudarna mengatakan, sudah ada 35 petak tambak dalam kondisi kosong. Berada di Desa Sindutan, Palihan, Jangkaran, dan Glagah. Kolam-kolam kosong kebanyakan ada di tepi jalan, mudah untuk diratakan.
“Lokasinya tidak satu blok atau berdampingan. Terpisah lahan-lahan tambak yang masih terisi udang. Tambak yang kosong menjadi target awal (diratakan),” kata Sudarna.
Menurut dia, tambak yang masih ada isinya, ditunggu hingga selesai panen. Setelah panen atau dalam keadaan kosong, dipantau agar tidak ditebari benih lagi.
“Terkait perataan, Satpol PP Kulonprogo diminta berkoordinasi dengan Polres dan pihak terkait,” ujar Sudarna. (tom/iwa/fj)