JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pendapatan asli daerah (PAD). Terutama dari sektor retribusi dan pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai menjalankan tigas monitoring guna pencegahan korupsi oleh lembaga publik.

Ketua KPK Agus Raharjo menyebut monitoring dilakukan sebagai upaya optimalisasi PAD di setiap daerah. Tak hanya DIJ saja yang menjadi perhatian KPK. DIJ menjadi daerah kelima yang mendapatkan pendampingan dari KPK. Sebelumnya, empat wilayah lain yakni Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.

“Tujuannya tidak hanya optimalisasi, tapi mendorong daerah untuk melakukan e-planning dan e-budgeting,” kata Agus seusai penandatanganan Nota Kesepahaman, Pemprov DIJ bersama pemkab dan pemkot di DIJ dengan Bank BPD DIY tentang optimalisasi PAD di Gedung Pracimasono Selasa (16/7).

Agus menjadi saksi penandatanganan tersebut. Lembaga Antirasuah tersebut menilai, sampai saat ini banyak daerah yang belum maksimal pemasukan PAD. Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Terutama dari sektor retribusi dan juga pajak. “Itu yang harus diantisipasi sejak awal,” paparnya.

Seperti diketahui penandatangan MoU sebagai bentuk komitmen pemprov untuk mengoptimalkan penerimaan PAD diberbagai sektor. Tecatat pada APBD 2019 untuk pendapatan ditarget sebesar Rp 5,66 triliun. Yang berasal dari PAD sebesar Rp 1,9 triliun, dana pertimbangan Rp 2,4 triliun dan pendapatan lain-lain daerah yang sah Rp 1,2 triliun.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyebut, pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara elektonik harus dilakukan tanpa mengesampingkan aspek legal. Berupa Perda yang lebih sederhana, menyeluruh dan memiliki supremasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum. “Sistem pemungutan pajak yang berbasis e-pajak merupakan inovasi yang efektif dan tepat, dimana dalam sistem pajak online ini bisa menghemat untuk anggaran penyediaan tenaga kerja manual,” ujarnya.

Sementara itu Dirut Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan, sebagai pemegang kas daerah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satunya, inovasi layanan berbasis elektronik bertujuan mempermudah wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang harus disetorkan ke daerah.

“Kami mencoba terapkan sistem e-retribusi pasar tradisional, PBB dan Pajak Daerah. E-samsat Jogja juga bisa membayarkan pajak melalui ATM Bank BPD DIY,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mengupayakan transaksi nontunai semaksimal mungkin di lingkungan pemerintah daerah. Karena menurut dia, implementasi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan dalam mempermudah proses pertanggungjawaban. (bhn/pra/zl)