MAGELANG – Pemerintah terus menggalakkan pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan pelayanan kepada warga. Termasuk pembayaran pajak.

Kini semakin mudah dengan pembayaran pajak digital, lewat web service. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), layanan digital juga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita mengatakan, fasilitas tersebut memudahkan wajib pajak melakukan transaksi pembayaran pajak secara efektif dan efisien.

Selain itu, upaya tersebut sebagai wujud inovasi Pemerintah Kota Magelang agar realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) meningkat. “Wajib pajak dapat membayar pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM), transfer, internet banking, maupun mobile banking. Meningkatkan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak,” kata Larsita.

Pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng dalam transaksi pembayaran dalam jumlah banyak. Dimana instruksi dan detail pembayaran dikirim langsung (host to host) ke Bank Jateng.

Larsita menyebutkan, PAD Kota Magelang yang bersumber dari  PBB-P2 sejak pelimpahan PBB-P2 ke Pemkot Magelang sejak 2013 terus mengalami peningkatan.

Di awal pelimpahan tersebut, dari target Rp 3,5 miliar, realisasinya Rp 4 miliar. Atau 115 persen. Pada 2014 meningkat lagi. Dari target Rp 3,7 miliar, tercapai 128 persen, atau Rp 4,7 miliar.

Sedangkan tahun 2015, kembali meningkat dari target Rp 4 miliar terlampaui 126,75 persen. Atau sebesar Rp 5 miliar. Dan pada 2016, dari target Rp 4,7 miliar tercapai 117,23 persen. Atau sebesar Rp 5,5 miliar.

“Kemudian pada 2017, dari target  Rp 5,6 miliar, terealisasi Rp 6,4 miliar. Atau  mencapai 114,95 persen. Sedangkan pada 2018, dari target Rp 5,7 miliar tercapai 6,2 miliar,” kata Larsita.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengapresiasi masyarakat membayar PBB-P2. “Semua dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan pelayanan lainnya,” kata Sigit. (cr10/iwa/er)