MAGELANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwacana agar gaji guru honorer setara upah minimum regional (UMR). Justru Pemerintah Kabupaten Magelang telah merealisasikan sejak 2018.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang, Endra Wacana mengatakan, langkah tersebut untuk meningkatkan perekonomian guru honorer. Sebagai wujud pemerataan kesejahteraan.
Dikatakan, tidak semua guru honorer menerima gaji setara UMR. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, masa bakti guru honorer. Harus mengabdi sekurangnya tiga tahun.
Pendidikan yang dimiliki harus linear dengan bidang pengajarannya. Harus memenuhi standar Uji Kompetensi Guru (UKG). Syarat tersebut diperlukan agar pendidikan semakin meningkat kualitasnya.
Pemerintah telah menghentikan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai honorer. Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 telah diubah PP 43/2007, pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN dihentikan.
Satu-satunya yang bisa diharapkan oleh para pegawai honorer yakni kenaikan gaji. Dengan diterapkannya sistem ini, para tenaga pendidik berlomba meningkatkan kompetensinya.
Penerapan sistem tersebut perlu proses panjang. “Harapan kami kualitas pendidikan semakin meningkat. Sejalan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik,” kata Endra. (cr10/iwa/by)