MAGELANG – Ini pengakuan lucu sekaligus janggal dari seorang tersangka jambret saat diinterograsi  Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi.  Agus Suyanto, 53, tersangka jambret itu berdalih di hadapan penyidik tidak sadarkan diri saat melakukan aksinya.

“Saya enggak inget sama sekali. Waktu itu ngantuk. Udah jalan gitu sekitar 500 meter, oh ada tas,” kata Agus. Cukup mengherankan, karena tas yang dibawa pelaku ternyata sudah berada di tangannya. Ia pun tidak berniat mengembalikan tas, justru menggunakan sebagian uangnya.

“Berarti sudah ada niat itu. Kalau memang tidak ada niat, seharusnya segera dipulangkan,” sergah Idham. Agus pun tak berkutik saat diberondong banyak pertanyaan oleh orang nomor satu di Polres Magelang Kota itu.

Lagi pula telah ada perpindahan uang dari tas korban ke tas milik Agus. “Masak bisa enggak sengaja terbang? Bisa-bisanya nyangkut, bangun-bangun bawa duit,” ungkap Idham penuh tanya.

Padahal, menurut pengakuan korban Vivi Aniaya, tas miliknya ditarik paksa oleh Agus sampai ia terjatuh. Peristiwa terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kramat Selatan, Magelang Utara, hari Selasa sore (2/7).

Agus juga sempat terjatuh setelah merebut tas. Namun ia segera bangkit dan menaiki motor untuk kabur. Tas berisi handphone, uang, dan identitas. Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 3,2 juta.

Melihat ada uang Rp 750 ribu di tas itu, Agus menggunakan memakai Rp 100 ribu untuk membeli bensin, rokok, dan makan. Namun, ia sempat menyembunyikan barang curiannya itu sesampai di rumah agar tidak dicurigai istrinya.

Polisi melacak pelaku dengan menyisir CCTV di beberapa ruas jalan. Sehari-hari ia bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah klinik di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang. “Sudah sembilan tahun jalan,”  ujar Agus.

Pada Kamis (4/7) sekitar pukul 09.00 Agus diciduk dan dipaksa mengambil barang curian yang disimpan di tempat ia bekerja. Tersangka dikenai Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun. (cr10/laz/er)