JOGJA – Modus yang digunakan para penambang liar kian beragam. Seperti modus yang digunakan tiga penambang liar di Wukirsari, Imogiri, Bantul. Mereka nekat menambang di salah satu lokasi bekas longsoran. Dalihnya, mereka ingin meratakan material longsoran. Agar tak terjadi longsor susulan. Namun, material longsoran justru dijual.
”Dijual untuk material bangunan rumah hingga jalan desa,” jelas Dirreskrimsus Polda DIJ Kombespol Tony Surya di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIJ Kamis (1/8).
Tony memastikan aktivitas ketiga penambang liar itu ilegal. Dwi Wahyudi, 52; Warsito, 22; dan Efan Afriyanto, 30, tak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Setelah personel DIJ memeriksa kelengkapan dokumen perizinan saat penggerebekan Jumat (12/7).
”Lokasi penambangan merupakan kawasan lindung,” ucapnya.
Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, backhoe, dua armada dump truck, dan dua unit handy talkie.
Dari pemeriksaan, ketiganya sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. Mereka menghasilkan tanah uruk 10 hingga 20 dump truck per hari.
”Mereka bukan perusahaan. Hanya perorangan,” katanya.
Ketiga pelaku, perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini mengungkapkan, berbagi peran. Dwi Wahyudi sebagai pemodal. Lalu, Warsito bertugas melakukan pembukuan.
”Satunya berperan mengendalikan operasional truk dan backhoe,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun. Mereka juga terancam denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM Wilayah Sleman dan Gunungkidul DPUP-ESDM DIJ Pramuji Ruswandono membenarkan lokasi penambangan merupakan kawasan lindung. Plus rawan bencana longsor.
”Perbukitan Wukirsari juga memiliki sejarah longsor,” tegasnya. (dwi/zam/rg)