SLEMAN – Sudah sejak lama Stasiun Maguwoharjo Lama di Dusun Kembang, Maguwoharjo, Sleman dinonaktifkan. Sejak itu pula bangunan milik PT KAI itu tidak pernah digunakan. Sebab, kereta tidak lagi berhenti di situ. Saat ini kereta berhenti di Stasiun Maguwoharjo yang berada di Kompleks Bandara Internasional Adisutjipto.
Salah seorang warga Dusun Kembang, Wijiyani, 51, mengatakan kereta sudah tidak berhenti di Stasiun Maguwoharjo Lama sejak 2008. Lambat laun, stasiun tersebut ditinggalkan dan dibiarkan. “Walaupun ada yang membersihkan, tapi tidak rutin,” kata perempuan yang biasa disapa Yani ditemui di sekitar stasiun (4/8).
Menurut Yani, kendati sudah lama ditutup, bangunan bekas stasiun itu tetap ada yang menggunakan. Beberapa kali ada anak sekolah berkunjung. “Tapi saya tidak tahu persis, mungkin untuk melihat sejarah stasiun,” katanya.
Bentuk bangunan Stasiun Maguwoharjo Lama ini termasuk unik. Dindingnya menggunakan kayu. Arsitektur Belanda juga masih kental terasa. “Bangunan itu memang bentuk aslinya seperti itu,” kata Yani.
Karena bentuknya yang unik dan klasik, kata Yani, banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk berswafoto. Termasuk masyarakat sekitar yang kerap nongkrong sembari melihat kereta melintas. Terutama saat sore. “Kalau anak muda biasa buat Instagram atau apa itu (yang di medsos),” katanya.
Dia sempat mendengar jika bekas stasiun itu akan dibuka untuk wisata. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. “Sebenarnya kalau dibuka buat wisata juga bagus, warga kan bisa sekalian berjualan itung-itung nyari rezeki,” katanya.
Stasiun Maguwoharjo Lama merupakan salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Jogjakarta. Milik PT KAI. Dari pantauan Radar Jogja, bentuk fisik bangunan masih berdiri. Namun beberapa sudut masih ada tangan jahil yang mengotori tembok bangunan yang sarat nilai sejarah itu. “Kalau bisa ya dipercantik lagi,” pinta Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman Aji Wulantara mengatakan jika keberadaan cagar budaya pada dasarnya harus diayomi. Sebab bagian dari sejarah. “Akan sangat mengganggu jika kena aksi vandalisme,” kata Aji.
Bagi para pelaku vandalisme bisa dikenai hukuman berat. Sebab perbuatan itu termasuk merusak. Aturannya ada di UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ada di Pasal 105. “Hukuman kurungan bisa sampai 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Saat ini, kondisi cagar budaya di Sleman dikatakan Aji cukup baik. Masyarakat diminta turut menjaga. “Bisa dengan memberi peringatan, kami memang lebih mengedepankan pada upaya pencegahan,” kata Aji. (har/iwa/by)