MUNGKID – Banari, 54, mengaku sebagai wartawan Pos Nusantara News. Dia diduga menipu seorang nasabah KSP Trio Artha, Nanang Suryo yang sedang terjerat utang.

“Korban (Nanang) melapor kepada kami karena merasa ditipu. Kerugian mencapai Rp 40 juta,” kata Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto Jumat (9/8).

Korban Nanang memiliki kredit di KSP Trio Artha lebih dari Rp 100 juta. Karena diinformasikan bakal dilakukan lelang jaminan, pelaku Banari menyampaikan kepada korban Nanang bisa melakukan penundaan. ‘’Asal menyiapkan uang Rp 40 juta,” kata Eko.

Nanang yakin dengan apa yang disampaikan Banari. Karena Banari mengaku kenal dengan orang dalam KSP. Nanang pun memberikan uang Rp 40 juta tersebut secara bertahap. Berharap lelang bisa ditangguhkan. Dengan begitu, dia tidak harus hengkang dari rumah yang menjadi jaminan kredit.

Namun, pada Mei 2019 pihak KSP Trio Artha mendatangi korban dan menjelaskan bahwa rumah tersebut akan segera dilelang. Nanang pun tersentak dan baru sadar telah tertipu. “Bahwa uang itu tidak pernah disetorkan kepada KSP. Dan memang tidak ada penangguhan semacam itu,” jelas Eko.

Polres Magelang menangkap Banari di Candimulyo, Magelang. Penipuan dan penggelapan yang dilakukannya membuat Banari dijerat dua pasal sekaligus. Yakni 378 dan 372 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama masing-masing empat tahun.

“Dia memang mengaku Kepala Biro Pos Nusantara News Magelang. Sering ikut jumpa pers di kantor kami. Setelah kami cek, tidak ada media yang disebutkan itu,” jelas Eko. (cr10/iwa/fj)