BADAN Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman segera akan melakukan pemasangan tapping device kepada wajib pajak yang terhubung dengan server data Pemkab Sleman. Kebijakan ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara Online. Peraturan bupati tertanggal 10 Juli 2019 itu bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah; mempermudah dan mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran pajak; meningkatkan akurasi data perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak secara self assessment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah, BKAD Sleman Kusniati SE MM menyebutkan, sasaran penerapan sistem pembayaran pajak secara online, di antaranya, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Dalam pelaksanaan pembayaran pajak secara online, BKAD Sleman bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Sleman. Di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mengimbau para pelaku usaha baru perhotelan, restoran, hiburan, parkir, dan reklame yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di kantor BKAD Sleman,” tuturnya.

Merujuk pasal 5 Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2019, seluruh wajib pajak tersebut harus menerima pemasangan tapping device sistem online. Wajib pajak yang menolak akan dikenai sanksi administratif. Berupa penempatan tulisan yang menjelaskan bahwa wajib pajak terkait menolak pemasangan sistem online.

Hasil sistem pembayaran pajak daerah secara online akan dijadikan sebagai dasar pelaporan dan pembayaran pajak daerah kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi e-SPTPD. Dalam hal hasil sistem online tidak sesuai dengan catatan wajib pajak, maka wajib pajak yang bersangkutan bisa melakukan koreksi. Dengan melampirkan bukti transaksi yang telah dilakukan. Koreksi hasil sistem online dilakukan sebelum batas waktu penyampaian e-SPTPD berakhir.

Wajib pajak yang telah dipasang sistem online wajib memberikan informasi mengenai merek/tipe, sistem informasi data transaksi, serta jumlah perangkat dan sistem. Juga informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran milik wajib pajak terkait. Wajib pajak juga wajib memberi kemudahan kepada petugas dalam pelaksanaan sistem online. Seperti saat meng-instal, memasang, atau menghubungkan sistem online di tempat usaha wajib pajak.

Wajib pajak juga harus menyimpan bukti transaksi usaha. Berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu lima tahun.

Jika sistem online mengalami kerusakan, wajib pajak harus melaporkannya ke BKAD Sleman dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam. Apabila kerusakan itu terjadi saat hari libur, pelaporan bisa dilakukan apda hari kerja pertama berikutnya.(*/yog/zl)