BANTUL – Sebagian nasabah AJB Bumiputera 1912 diselimuti rasa waswas. Penyebabnya, klaim asuransi pendidikan tak kunjung cair. Mereka khawatir salah satu perusahaan asuransi itu mengalami krisis keuangan.

Kawan Santosa, salah satunya. Dia sempat kelimpungan saat mendaftarkan anaknya kuliah. Sebab, klaim asuransi yang jatuh tempo awal Juni lalu tak kunjung cair. Padahal, klaim asuransi itu untuk membiayai kuliah anaknya.

”Terlambat sampai dua bulan, pas saya ingin menyekolahkan anak saya,” keluh Santosa saat diskusi bertajuk Menanti Janji Asuransi AJB Bumiputera 1912 di Gedung Ki Bagus Hadi Kusumo, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rabu (14/8).

Santosa mengaku baru kali ini AJB Bumiputera terlambat mencairkan klaim asuransi pendidikan.

Diceritakan, Santosa membeli polis pendidikan 14 tahun lalu. Selama itu, AJB Bumiputera mencairkan asuransi pendidikan tepat waktu.

”Sejak anak saya TK hingga masuk SMK pembayaran tidak pernah terlambat,” ucapnya.

Santosa bercerita sempat mendatangi kantor agen, cabang, hingga wilayah AJB Bumiputera untuk mencari titik terang. Namun, upayanya sia-sia. Sebaliknya, Santosa justru bertemu dengan seorang nasabah di kantor wilayah AJB Bumiputera yang mengalami nasib serupa.

”Menangis karena anaknya gagal melanjutkan kuliah,” tuturnya.

Santosa tak patah arang. Dia mencoba informasi melalui media sosial (medsos). Dia mem-posting keluhannya di salah satu grup medsos.

”Ternyata korbannya banyak sekali. Terutama dari kalangan menengah ke bawah,” ungkapnya.

Ada perwakilan berbagai lembaga yang menghadiri diskusi itu. Di antaranya, Lembaga Ombudsman DIJ (LOD), perwakilan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UMY, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Swasta LOD Fuad mengungkapkan, keluhan macetnya pembayaran klaim asuransi mulai bermunculan pada tahun lalu. LOD hingga sekarang telah menerima 13 laporan. Kendati begitu, Fuad memprediksi jumlah pelapor bisa mencapai seratusan orang setelah diskusi.

”Kerugian nasabah di DIJ sekitar Rp 70 miliar,” sebutnya.

Fuad meyakini, permasalahan Bumiputera akan terus berlanjut. Apalagi, ada 6,5 juta pemegang polis di Indonesia. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur asuransi AJB Bumiputera. Kondisi itu diperparah dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga vertikal itu terkesan tertutup membahas persoalan ini. OJK tidak pernah memenuhi undangan LOD.

”Waktu gelar kasus tahun 2018, pihak OJK pernah ada yang datang, tapi hanya pernyataan normatif yang kami dapat,” keluhnya.

Seksi Hubungan Kelembagaan AAJI Mochammad Irfan Islami meminta masyarakat memahami berbagai program penawaran asuransi. Sekaligus risikonya.

”Supaya tidak mudah tergiur,” imbaunya.

Selain OJK, panitia juga mengundang AJB Bumiputera. Namun, keduanya tidak hadir. (cr16/zam/er)