Warga Kota Yogyakarta semakin dimudahkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk urusan PKB cukup datang ke kelurahan. Kini Kantor Samsat Kota Yogyakarta membuka layanan dengan tajuk GOPAJAK atau disingkat GO-JAK.
“Tujuan GO-JAK ini demi mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi tunggakan pajak,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani di sosialisasi peluncuran layanan GO-JAK di kantor Kelurahan Prenggan, Kotagede, Yogyakarta kemarin (20/8).
Bentuk layanan GO-JAK dilaksanakan di sejumlah kelurahan. Setiap kelurahan berlangsung selama lima hari dengan menghadirkan mobil layanan GO-JAK. Sebelum ada layanan GO-JAK, wajib pajak (WP) yang menunggak diberi surat pemberitahuan keterlambatan PKB. Kepada WP tersebut disampaikan akan ada layanan GO-JAK di kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.
Untuk membayar PKB juga syaratnya juga makin sederhana. WP cukup membawa STNK dan KTP asli. Tidak perlu membawa fotokopi maupun BPKB. “Cukup STNK dan KTP asli. Jangan lupa bawa uang untuk membayarnya,” ujar Peni.
Layanan GO-JAK mulai beroperasi pada Mei 2019. Hingga Agustus ini berhasil dilakukan penagihan pajak sejumlah 600 WP. Dari jumlah itu yang melakukan pembayaran sebanyak 176 WP atau 32 persen dengan nilai Rp 32.156.500. Adapun WP umum yang tidak diberi surat panggilan sebanyak 362 WP dengan nilai pajak Rp 244.197.000.
Adapun jadwal GO-JAK pada September 2019 berlangsung di empat lokasi. Pertama, Kelurahan Prenggan, Kotagede (2-6 September), Kelurahan Kotabaru, Gondokusuman (9-13 September), Kelurahan Tahunan, Umbulharjo (16-20 September) dan Kelurahan Panembahan, Kraton (23-27 September).
Selain layanan GO-JAK, juga diluncurkan layanan GO-DOOR. Layanan ini bertujuan jemput bola untuk tunggakan pajak. Mengurangi potensi tunggakan pajak dan mengembangkan layanan pajak bagi WP berkebutuhan khusus. “Di antaranya seperti difabel dan lanjut usia,” terang dia.
Bentuk layanan diadakan dari pintu ke pintu alias door to door. Bagi WP berkebutuhan khusus bisa menghubungi kantor Samsat Kota Yogyakarta melalui telepon layanan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan GO-DOOR ini beroperasi mulai Agustus 2019. Sejak operasional berhasil menagih sebanyak 254 WP dengan fokus kendaraan roda empat. Dari jumlah itu tercatat 59 WP atau 23 persen membayar dengan nilai pajak Rp 241.446.700. (kus/zl)