PORNOGRAFI sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat bukan hanya orang dewasa melainkan juga anak-anak. Darurat pornografi telah digaungkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sejak 2018 yang lalu sedangkan kasus tentang pornografi datang silih berganti.
Beberapa waktu lalu publik kembali dikejutkan dengan berita dugaan penyimpangan seks yang dilakoni oleh 19 anak di bawah umur di Garut, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi disebabkan adiksi karena menonton video pornografi.
Hakikatnya, bahaya pornografi setaraf dengan bahaya narkotika. Bahaya yang ditimbulkan tidak hanya berefek kepada diri sediri tetapi berdampak pada orang lain. Secara personal, pornografi dapat merusak sel otak yang akan berpengaruh pada making desicion, pola pikir, serta efek candu yang juga akan mengikis kesehatan. Adapun secara sosial, pornografi juga dapat membawa penggunanya ke level candu yakni memicu hasrat gonta-ganti pasangan danmelakukan kekerasan seksual/pemerkosaan.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2017 menyebutkan dari 1.600 anak dari tingkat kelas 3-6 SD 97 persen di antaranya telah terpapar pornografi baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memaparkan terdapat 961.456 situs negatif yang diblokir dan situs pornografi masih bercokol diurutan teratas dengan jumlah 106.466 situs.
Terjerembabnya anak dalam candu pornografi disebabkan minimnya kasih sayang dari keluarga baik karena kesibukan kerja, hubungan kekeluargaan yang kurang terbuka maupun terlalu memanjakan anaksehingga anak akan mencarikesenangan pribadi. Selain itu, lingkungan juga kerap kali menjadi pemicu konsumsi pornografi baik berupa teman, tempat dan lainnya.
Di era digital ini, dunia maya juga ikut ambil andil dalam penyebaran virus pornografi. baik melalui mesin pencaharian seperti Google, sosial media (Sosmed) seperti Facebook (fb), WhatsApp, Instagram, dan Youtube maupun game seperti Hago, Mobile Legend, PUBG.
Fenomena tersebut dapat dilihat beredarnya prostitusi online serta para predator yang kerap menjadikan permainan menjadi kedok video call sex. Begitupun dengan jumlah viewer di Youtube yang angkanya terbilang fantastis terhadap video yang berbau pornografi.
Fenomena pornografi ini harus diantisipasi mulai sejak dini mulai dari pendidikan keluarga yang media pembelajaran pertama. Keluarga menjadi tempat yang cocok untuk menanamkan nilai-nilai karakter yang baik serta menjadi agen pengontrol terhadap perkembangan anak guna mengantisipasi merebaknya bahaya pornografi. Selain itu, kasih sayang keluarga menjadi jembatan agar komunikasi tiap anggota keluarga dapat terbangun.
Pendampingan orang tua juga sangat diperlukan mana kala anak aktif baik menonton televisi atau di dunia maya. Sementara itu, orang tua hari ini kadang kala pandai memberi fasilitas tanpa disertai edukasi. Pendampingan anak yang dimaksud adalah mengawasi fitur-fitur, aplikasi atau konten yang diakses anak serta memberi penjelasan secara persuasif terkait dampak pornografi apabila anak telah terindikasi terpapar pornografi.
Salah satu contoh memfilter tontonan anak di Youtube yaitu dengan cara melakukan pengaturan di mode setting Youtube, pilih General kemudian klik Restricted Mode, walaupun cara tersebut tidak 100 persen akurat, namun salah upaya agar anak terbebas dari tontonan dewasa beserta komentarnya. Jika orang tua ”Gaptek” ada baiknya gadget hanya digunakan seperlunya atau ditemani orang tua.
Selain itu, sekolah juga turut berperan dalam menanggulangi bahaya pornografi ini dengan melakukan kegiatan edukasi seperti mengadakan penyuluhan ke anak-anak sejak dini.
Selain itu, pemerintah juga menjadi agen yang penting untuk menyetop peredaran video yang berbau pornografi dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak yang berkaitan serta lebih memasifkan pemblokiran terhadap website yang masih menyediakan konten pornografi. Selain itu, penyuluhan terhadap setiap wilayah mesti dilakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan dari pornografi sangat fatal hal tersebut dapat dilakukan dengan cara bersinergi dengan pemerintah-pemerintah setempat atau organisasi yang mendukung.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut diharapkan penerus bangsa dapat terselamatkan dari bahaya pornografi. Setidaknya meminimalkan pada titik serendah-rendahnya serta memacu kesadaran bersama untuk tetap siaga memeranginya mulai dari keluarga, sekolah maupun pemerintah. (ila)
*Penulis merupakan Mahasiswa sejarah dan kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta.