RADAR JOGJA – Tarif baru ojek online (ojol) tiap zona di seluruh Indonesia mulai diterapkan oleh pemerintah, Senin hari ini (2/9). Pemberlakuan tarif baru itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver.

Dilansir dari jawapos.com, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya yakni penurunan order dari pengguna.

Akan tetapi, Agus menekankan, penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online. Sebab, ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain.

Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

Vica President Corporate Affairs Gojek Michael Reza memastikan, tarif baru Gojek akan mulai berlaku. ”Kami sudah melakukan penyesuaian sistem tarif,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. (jpc/ila)