RADAR JOGJA – BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (16/09).

Sebagai implementasi, keduanya akan bergerak bersama menindak
badan usaha yang diduga tidak patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ketidakpatuhan tersebut meliputi ketidakpatuhan pendaftaran, ketidakpatuhan perubahan data dan ketidakpatuhan pembayaran iuran.

”Kejaksaan mempunyai peran dan fungsi strategis untuk mengawal Program JKN-KIS ini sehingga kami harap dapat bersinergi untuk kepatuhan badan usaha terhadap program ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti.

Dia menjelaskan, kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu langkah nyata implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor: B-008/A/SKJA/01/2018 tertanggal 15 Januari.

Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengambil langkah inisiatif dalam mengawal dan mengamankan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha serta
pemerintah daerah.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Hesti.

Khusus di wilayah Kabupaten Gunungkidul, lanjut Hesti, terdapat beberapa badan usaha yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS. Pihaknya sudah melakukan upaya mulai dari canvassing, edukasi, hingga pemeriksaan oleh petugas pemeriksa dan Dinas Tenaga Kerja.

Terhadap badan usaha tersebut, diharapkan peran serta kejaksaan supaya kepatuhan badan usaha di Kabupaten Gunungkidul lebih optimal.

”Meski rata-rata jumlah pekerjanya sedikit, tetapi tetap harus didaftarkan karena sudah menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

”BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk menyukseskan Program JKN-KIS,” harapnya. (sec/riz)