RADAR JOGJA – Jika beberapa kampus lain memberikan imbauan untuk tak ikut seruan aksi #GejayanMemanggil, UII justru menyerahkan ke pada mahasiswanya.
Dalam surat yang diteken Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII Rohidin dijelaskan universitas tidak melarang mahasiswanya untuk ikut aksi #GejayanMemanggil atau menyampaikan pendapat sesuai dengan visi misi UII dan tidak melanggar hukum.
Dalam pengumuman tersebut, pihak kampus mendorong KM UII untuk lebih dulu melakukan kajian dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum mengikuti aksi tersebut.
Kampus juga mempercayakan DPM dan LEM UII sebagai penanggung jawab dan koordinator pengawalan aksi. ”Jika point 1, 2, 3 tersebut tidak diindahkan dan dipatuhi maka Universitas melarang KM UII ikut serta dalam aksi tersebut,” begitu bunyi pengumuman dari UII.
Sementara itu, UIN Sunan Kalijaga mengambil sikap berbeda. UIN Sunan Kalijaga memerintahkan Ketua Sema dan Ketua Dema untuk mengurungkan keterlibatan dalam aksi tersebut.
Alasannya, karena penanggung jawabnya tidak jelas. Serta sebagai upaya untuk menghindari kekerasan sosial. Imbauan sekaligus perintah itu dituangkan dalam Surat Perintah yang ditandatangai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Waryono. (ila)