SALAH satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan badan pemerintahan atau pejabat pemerintah adalah korupsi. Asal kata korupsi dari corruption atau corruptus yang artinya penyimpangan dari kesucian, tindakan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Pejabat pemerintah harus mempunyai liability, responsibility, dan accountability agar terhindar dari korupsi.

Koruptor dapat dihukum dengan sanksi pidana mati jika tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, berulang-ulang korupsi, atau ketika negara dalam keadaan kerusuhan sosial dan negara dalam keadaan krisis ekonomi. Tetapi sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang dibunuh atau dengan kata lain, tidak pernah ada satu pelaku tindak pidana korupsi yang dikenai hukuman mati.

Upaya agar korupsi menjadi nol persen adalah melakukan aktivitas yang efektif dan efisien dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Caranya bagaimana? Yah mengoptimalkan perilaku anti korupsi. Korupsi sangat-sangat merugikan masyarakat.

Korupsi merupakan persoalan yang serius dan berdampak sistemik. Target indeks perilaku anti korupsi pada tahun 2019 adalah 4 dari skala 0-5. Target ini termuat dalam sasaran pokok pembangunan nasional RPJMN 2015-2019. Salah satu tujuan umum dalam tujuan pembangunan berkelanjutan adalah mengurangi korupsi dan suap dalam bentuk apapun.

Survei perilaku anti korupsi dilakukan di 33 propinsi. Ada 9.952 rumah tangga sebagai responden. Proses wawancara dilakukan mulai 11-30 Maret 2019. Hasil dari survei perilaku anti korupsi Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 dari skala 0-5. Angka ini lebih baik daripada tahun 2018. Pada tahun 2018 sebesar 3,66. Jadi pada tahun 2019 ini lebih tinggi 0,04 poin. Walaupun masih jauh dari target RPJMN yaitu 4.

Semakin mendekati angka 5 maka masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Semakin mendekati 0 maka masyarakat cenderung semakin permisif terhadap korupsi. Berdasarkan karakteristik responden dalam tingkat pendidikan. SMA kebawah skor 3,57. Pendidikan SMA skor 3,94 dan pendidikan SMA ke atas mendapatkan skor 4,05. Ini berarti semakin tinggi pendidikan maka masyarakat cenderung semakin anti korupsi.

Berdasarkan kelompok umur, usia 40 tahun ke bawah mendapatkan skor 3,66. Usia 40-59 tahun mendapatkan skor 3,73 dan usia 60 tahun atau lebih mendapatkan skor 3,66. Ini berarti penduduk yang berusia antara 40 tahun sampai 59 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok umur lainnya. Apabila dilihat dari status wilayah. Wilayah perdesaan mendapatkan skor 3,49 dan wilayah perkotaaan mendapat skor 3,86. Maka masyarakat perkotaan lebih anti korupsi dibanding masyarakat perdesaan.

Berdasarkan data-data survei Badan Pusat Statistik tentang indeks perilaku anti korupsi tahun 2019 maka masyarakat Indonesia makin anti korupsi. Semoga ini membuat Indonesia makin sejahtera dan para pejabat pemerintah dan badan pemerintahan bebas dari korupsi. Semoga operasi tangkap tangan menjadi berkurang karena tidak ada korupsi lagi. Bukan karena koruptornya lepas dan bebas sesuka hati berkorupsi. (ila)

*Penulis merupakan staf Depatment of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta dan tim siaga bencana Universitas Aisyiyah Jogjakarta.