RADAR JOGJA – RAS, 20, pelajar sekolah menengah kejuruan asal Kalibawang, Kulonprogo tega memperkosa SA, 14, warga Magelang Jawa Tengah. Korban yang masih duduk di kelas II SMP itu harus kehilangan kegadisannya setelah diperdaya teman chattingnya itu.
Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RAS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolsek Kalibawang AKP Sumina.
Dihadapan petugas, pelaku RAS mengungkapkan, tindak perkosaan SA terjadi di kediaman RAS, Dusun Banjaran, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kamis (17/10). Sebelumnya, dua remaja ini memutuskan bertemu kali pertama di Candi Ngawen, Muntilan.
Setelah berteman di sosial media selama kurang lebih satu tahun, komunikasi berlanjut via whatsapp (WA). Selama chatting, obrolannya biasa tidak ada rayuan yang menjurus ke asusila. Namun setelah melihat kemolekan tubuh SA, tersangka RAS tergoda. Ia kemudian mengajak SA ke kediamannya yang sedang kosong.
“Di dalam kamar nggak sampai satu jam. Saya suka dengan korban, namun bertepuk sebelah tangan, sebab SA menolak jadi kekasihnya. Saya hasrat berhubungan badan karena kerap melihat video bokep (porno,red) di HP teman,” kata pelaku. (tom/riz)