RADAR JOGJA – Nasib sial menimpa Bachtiar Nur Efendi. Niat hati berselancar di warung internet (warnet), dia justru kehilangan sepeda motor yang dibawanya. Lebih apes lagi, karena sepeda motor itu ternyata pinjaman. Milik temannya, Johan Wahyono, 40.
Sepeda motor Honda Beat berplat R 2209 PN itu dirampas komplotan penjahat. Yang ngaku-ngaku sebagai debt collector. Dua orang debt collector palsu itu membawa kabur sepeda motor milik warga Kampung Girirejo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Purworejo itu.
Ceritanya dimulai pada 19 Oktober 2019 lalu. Saat Bachtiar lagi di warnet. Yang ada di kelurahan Tanjunganom. Dia didatangi dua orang yang belum dikenalnya. Kedua orang itu mengaku dari perusahaan leasing dan menanyakan mengenai kendaraan yang dibawanya itu.
Kedua orang itu mengajak Bahtiar ke arah Butuh. Sampai di depan Toko Ceria Andong Butuh, mereka berhenti dan meminta Bahtiar untuk menandatangani surat penarikan sepeda motor.
Bahtiar menolak karena kendaraan itu bukan miliknya. Namun oleh kedua pelaku dia dipaksa. Pelaku mengatakan akan mengantarkan Bachtiar ke tempat Johan. Lalu pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban. Sementara motor Beat dinaiki salah seorang pelaku.
Dalam perjalanan, sesampainya di Pos Polisi Pasar Kutoarjo, Bahtiar curiga. Karena pelaku yang membawa motor pinjamannya berbalik arah dan tidak mengikutinya. Dia lalu meminta ojek online untuk melakukan pengejaran. Tapi dia kehilangan jejak.
Baru sadar dia ditipu, lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Kurang dari sepuluh hari kedua komplotan penjahat itu ditangkap. Oleh jajaran Polres Purworejo.
Kedua pelaku ternyata Tio Pisesa Manggara, 31 tahun, dan Tyas Laksono, 26. Keduanya warga Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo, DIJ.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata bukan debt collector,” kata Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah, Kamis (31/10).
Mereka hanya ngaku-ngaku sebagai debt collector. Tujuannya untuk menguasai kendaraan yang sudah diincar. Pengakuan itu dimaksudkan untuk mengelabuhi calon korbannya.
Keduanya sekarang harus dikerangkeng. Dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya adalah hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (udi/riz)