RADAR JOGJA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Sepandai-pandainya bersembunyi, akan ketahuan juga. Itu yang dialami pelarian Yan Trisna Pambudi Endah, 38.
Waktu bersembunyi perempuan warga asal Mojokerto, Jawa Timur, harus berakhir. Setelah beberapa bulan berhasil menghindari kejaran petugas. Selasa malam (29/10), jajaran unit reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap ibu rumah tangga ini di salah satu spa di Jalan Palagan.
Perempuan cantik yang sempat menjadi model itu ditangkap karena terjerat kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Dari keterangan tersangka, dia terpaksa melakukan penggelapan lantaran sering tombok. Bahkan nominalnya mencapai Rp 60 juta.
Dari pengakuannya, hal itu lantaran ada perbedaan nominal pajak saat proses jual beli dengan saat dokumen kendaraan jadi. “Itu semua saya tombok pakai uang pribadi dari potong gaji,” kata Trisna.
Sedangkan uang Rp 48 juta yang dia gelapkan saat ini telah habis. Rp 15 juta untuk membayar ke dealer, Rp 1 juta untuk membeli baju dan sisanya untuk kebutuhan opersional sehari-hari.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal tahun 2019. Yakni ketika tersangka masih berstatus sebagai sales marketing di salah satu dealer truk di Sleman.
Saat melakukan transaksi jual beli satu unit truk disetujui dengan pembayaran off the road seharga Rp 261,1 juta. Namun, tersangka meminta tambahan Rp 48 juta untuk mengurus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Uang untuk mengurus TNKB itu diterima tersangka tapi tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Sudarno kepada wartawan, Senin (4/11). (har/riz)