RADAR JOGJA – Mery Purwaning Handini adalah seorang bidan di Puskesmas Cerme,Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sebagai bidan, ibu satu anak berusia 47 tahun tersebut kerap bertemu dengan banyak orang.
Sayang, jalinan persahabatan itu dimanfaatkan perempuan yang tinggal di Desa Cerme Kidul tersebut untuk aksi tipu-tipu. Modusnya, bisa memasukkan korban untuk bekerja di sebuah perusahaan. Namun harus menyetor uang.
Dari hasil tipu-tipu itu, Mery meraup uang lumayan besar. Jumlahnya diperkirakan Rp 400 juta–Rp 500 juta. Praktik tidak terpuji tersebut kini berujung nestapa bagi Mery. Perempuan berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinkes Pemkab Gresik itu dibekuk polisi. Mery pun masuk bui.
Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto menyatakan, ada lebih dari sepuluh korban dugaan penipuan dengan tersangka Mery.
’’Mereka dijanjikan untuk dimasukkan kerja di sebuah perusahaan di Gresik,’’ ujar Wakapolsek Ipda Heriyanto dan Kanitreskrim Bripka Mahrizal Firmansah di Mapolsek Cerme kemarin.
Dalam aksinya, Mery mengiming-imingi korban dengan pekerjaan di perusahaan multinasional di wilayah Manyar. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang pelicin.
Besarannya antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. Iwan menduga, sepuluh korban yang telah melapor ke polisi itu menyerupai fonomena gunung es. Artinya, diduga ada korban lain yang belum terdata.
’’Silakan para korban lainnya melapor ke polsek. Saat ini tersangka dengan inisial MPH (Mery Purwaningsih Handini, Red) kami tahan di mapolsek,’’ tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Untuk meyakinkan korbannya, Mery juga memberikan kuitansi sebagai tanda telah setor uang. Boleh jadi, para korban itu tidak curiga karena tersangka bekerja sebagai seorang bidan.
Namun, janji Mery hanya tinggal janji. Karena dinilai PHP (pemberi harapan palsu), korban pun melapor ke polsek. Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan pengusutan.
Untuk apa uang ratusan juta tersebut? ’’Dari pengakuan tersangka, selain menutup utang, disetor kepada seorang oknum di Dishub (Dinas Perhubungan) Gresik berinisial AF Rp 150 juta,’’ ungkap Iwan.
Sementara itu, tersangka Mery tidak mengelak dengan keterangan polisi tersebut. Dia mengklaim telah menjadi korban penipuan yang dilakukan AF. Mery dijanjikan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Gresik.
’’AF meminta saya menyediakan uang Rp 150 juta. Uang sudah saya transfer lewat rekening kepada pelaku sebanyak empat kali,’’ ujar Mery.
Duit yang disetor ke AF itu, lanjut Mery, tidak lain berasal dari puluhan orang yang meminta bantuan dirinya untuk bisa bekerja di perusahaan. ’’Sedangkan sisanya saya gunakan untuk menutup utang,’’ jelasnya. (yad/c20/c22/hud/jpc)