RADAR JOGJA – Selain Raja Keraton Jogja, yang juga Gubernur DIJ, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, LSM Rifka Annisa juga mendorong penyelesaian kasus asusila abdi dalem Keraton Jogja secara hukum. Keraton Jogja sendiri sudah mencopot sang abdi dalem dari tugasnya.
Staf Divisi Internal Rifka Annisa Sabar Haryadi mengaku, belum mendapat laporan dari korban pelecehan seksual di Alun-alun Utara Minggu (10/11) malam.
Menurut dia, korban kekerasan seksual terkadang tak ingin atau takut mengangkat kasusnya ke ranah hukum. Karena korban belum siap menanggung segala konsekuensi yang akan menimpanya.
“Misalnya jadi disalahkan gara-gara pakaian, penampilan, atau karena keluar malam,” jelasnya ditemui di kantornya, Selasa (12/11).
Ditambah lagi dengan adanya stigma negatif yang disematkan masyarakat pada korban kekerasan seksual. Korban terkadang malah disalahkan oleh masyarakat ketika mereka melapor.
Beberapa klien yang didampingi Rifka Annisa sendiri ada yang tidak mengambil langkah hukum. “Selain memberi pendampingan hukum kami juga memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan korban,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan abdi dalem Keraton bisa diproses ke ranah hukum. Dia mencontohkan kasus pelecehan seksual di Gunungkidul beberapa waktu lalu.
“Dulu ada kasus ekshibisionis, seorang pria memamerkan kemaluannya di publik. Itu bisa diproses hukum,” jelasnya.
Apalagi bila pelaku sudah diketahui, korban tinggal mencari dukungan untuk melaporkan kasus ini. “Jadi bergantung dengan korbannya, mau melapor secara hukum atau tidak,” tambahnya.
Untuk pembuktian kasus pelecehan seksual bisa dibuatkan hasil pemeriksaan psikologis, berbeda dengan kasus penganiayaan yang dibuktikan dengan hasil visum pada fisik. Selama Januari-September, Rifka Annisa menerima 271 laporan kasus kekerasan. Sedangkan kasus pelecehan seksual terdapat 29 kasus.
Sedang Pengageng Kawedanan Hageng Panitraputra Keraton Jogja Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono memastikan adanya sanksi tegas. Saat ini pihaknya tengah menunggu adanya pemeriksaan oleh kepolisian.
“Sudah diurus itu (abdi dalem bertindak pelecehan seksual, red). Sanksi tegas pasti ada dari Keraton. Ya kami mengikuti saja hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya saat ditemui di Bale Raos.
Gusti Condro, sapaannya, telah berkoordinasi dalam internal Keraton. Melibatkan pengageng dimana sang abdi dalem bertugas. Juga melibatkan tepas parentah hageng untuk melihat berkas abdi dalem.
Terkait jenis sanksi, Gusti Condro memastikan sanksi tertinggi. Ini karena tindakan sang oknum abdi dalem telah menyalahi etika sosial. Berupa pelecehan seksual secara fisik kepada seorang mahasiswi inisial MDA, 19.
“Sudah kami lihat berkas beliau (oknum abdi dalem). Konsekusinya dicopot tugasnya sebagai abdi dalem,” katanya.
Seperti diketahui, oknum abdi dalem Keraton Jogja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban MDA, 19, mahasiswi PTS di Jogja di Alun-alun Utara Jogja Minggu (10/11) malam.
Kejadian berawal saat rombongan korban berpapasan dengan terduga SW, 68. Tak sendiri, pria sepuh ini diduga sempat menggoda rekan-rekan korban, SA dan El. (cr16/dwi/pra)