RADAR JOGJA – Sugiyadi pasrah saat lokasi berjualannya ditutup seng dan bambu. Pria berusia 53 tahun tak bisa berbuat banyak saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja melaksanakan tugasnya. Kini dia hanya berharap tetap bisa melanjutkan hidup dengan hartanya yang tersisa.

Pria yang kesehariannya berjualan bakmi ini tak menyangka. Lokasi yang telah ditempati selama puluhan tahun harus hilang. Akibat tak memiliki serat kekancingan keraton. Kini dia tak bisa lagi memanfaatkan tanah seluas 28 meter persegi itu.

“Belum kepikiran, maunya tetap berjuang tapi bagaimana lagi. Dari pihak pengadilan (PN Kota Jogja) kayak gitu, kami pasrah saja. Tidak bisa jualan karena los bakmi sudah ditutup,” jelasnya ditemui usai eksekusi di Jalan Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan, Selasa (12/11).

Sugiyadi tak sendiri, masih ada Sutinah, Budiono, Agung dan Suwarni. Kelimanya harus rela lahan tempatnya berjualan diserahkan kepada orang lain. Walau begitu, kelimanya tetap ingin ada jaminan hidup. Salah satunya kelonggaran dari pemilik lahan, Keraton Jogjakarta.

Kepala Divisi Advokasi LBH Jogjakarta Budi Hermawan menyayangkan proses eksekusi. Terlebih tidak hadirnya pihak karaton sebagai pemilik lahan. Fungsinya untuk mengetahui tapal batas antara tanah sultanaat gron dengan lahan PKL.

Dia turut mengkritisi langkah juru sita PN Kota Jogja. Tanpa mempertimbangkan pengukuran tanah sebelum eksekusi berlangsung. Budi menegaskan proses eksekusi tergolong error in objecto.

“Saya tidak menjamin tanah sudah sesuai dengan putusan hakim. Apalagi Panitikismo saja tidak hadir. Padahal ini penting untuk menunjukkan batas dan luasan. Makanya kami menduga eksekusi ini error in objecto,” tegasnya.

Budi meyakini lahan yang dipakai PKL tidak masuk dalam objek sengketa. Acuannya adalah perpindahan lokasi PKL dari lokasi awal. Setidaknya lokasi terkini tidak masuk dalam tanah objek sengketa seluas 28 meter persegi.

Di satu sisi Budi tak menampik langkah hukum telah terhenti. Apalagi putusan eksekusi sudah inkrah di tingkat mahkamah agung. Proses kasasi para PKL Gondomanan dinyatakan kalah oleh MA.

“Jalan terakhir kami mengadu ke Panitikismo. Kami juga ingin ada ketegasan dari Panitikismo dan kraton terkait nasib pedagang kecil seperti ini,” katanya. (dwi/riz)