RADAR JOGJA – Sekilas jika dinalar, apa yang dilakukan Budiyati tidak wajar. Sebab, perempuan 39 tahun itu rela menjadi budak narkoba demi mendapatkan upah Rp 50 ribu.

Upah tersebut didapat Budiyati sekali ambil tempelan narkoba jenis sabu.
Kini, risiko besar ditanggung perempuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu. Dia harus bersiap menerima hukuman tinggi karena mengambil dua paket sabu seberat 104 gram netto.

Budiyati dibayangi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, Jumat (15/11).

Jaksa kemudian membeberkan kronologi penangkapan terdakwa pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.

Sebelum menangkap polisi memantau terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW.

Terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan rumah nomor 2. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang.

Ketika terdakwa hendak pergi, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.

Saat dinterogasi, terdakwa mengakui sabu tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (masih buron).

“Terdakwa mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu,” beber jaksa Kejari Denpasar, itu.

Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.

Sidang dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi dari kepolisian. Merasa bersalah, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa dan tidak membantah keterangan saksi.
(rb/san/mus/JPR)