RADAR JOGJA – Entah setan apa yang merasuki M, 31, warga Desa Pao Pale Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura. Dia tega mencabuli keponakannya sendiri inisial AB yang masih berumur 11 tahun.
Pelaku M berhasil diamankan Reserse Kriminal Polres Sampang di rumah Desa Pao Pale Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Pelaku mengaku 2 kali mencabuli keponakan sendiri di dalam kamar.
Dilansir dari pojokpitu.com, aksi pelaku dilakukan saat korban AB sedang tertidur di dalam kamarnya. Korban tidak bisa berontak karena mendapat ancaman dari pelaku.
Namun saat aksi ke dua, korban berteriak sehingga membuat ibu kandung korban menghampiri. Melihat anaknya akan dicabuli pamannya sendiri di dalam kamar lalu melapor ke polisi.
Menurut AKBP Didik Bambang, Kapolres Sampang, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam dan barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Bambang. (pul/jpg/riz)