JOGJA – Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sleman Novita Krisnaini membenarkan adanya peristiwa keracunan karyawan PT. Mataram Tunggal Garment.
Jajarannya tengah menginvestigasi penyebab utama keracunan. Apakah dari lauk pauk yang dimakan karyawan, atau faktor lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, pihak pabrik telah memenuhi syarat. Mulai dari penanganan awal hingga pertanggungjawaban. Terbukti seluruh pengobatan ditanggung oleh perusahaan.
“Ya mestinya, untuk pemilihan (katering) sebetulnya kalau tadi ditanya sudah sesuai prosedur. (Perusahaan) Ada speknya dan ada persyaratan untuk kateringnya,” jelasnya, Kamis (5/12).
Kejadian yang ternyata berulang ini menjadi catatan tersendiri. Terlebih Dinkes Sleman telah memberikan evaluasi atas dua kejadian sebelumnya. Bahkan pabrik telah memenuhi persyaratan untuk konsumsi bagi karyawannya.
Beberapa saran di antaranya katering yang dipesan wajib memiliki izin. Minimal penyedia kuliner massal tersebut harus mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ini karena dalam syarat perizinan sudah mendapatkan penyuluhan dan peninjauan lokasi.
“Karena kalau sudah ikut PIRT, berarti ada penyuluhan dari pemilihan bahan, pengelolaan sampai distribusi. Setelah penyuluhan diberikan juga bimbingan ke lapangan,” ujarnya. (dwi/riz)