RADAR JOGJA – Teka-teki pelaku pembakaran orang hidup-hidup di Desa Sumberjo, Rembang, terungkap. Jaraknya enam hari setelah kasus tragis itu. Pelakunya SM, 50, yang berprofesi sebagai penambal ban. Motifnya asmara. Kini, pelaku diancam hukuman 15 tahun.

Dilansir dari Radar Kudus, kasus ini terungkap saat Polres Rembang melakukan gelar kasus pengungkapan tersangka atas kasus pembakaran orang hidup-hidup di sebelah selatan pasar kota. SM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi atas aksi nekatnya. Dia kalap, karena istrinya kerap diganggu.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatrekrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. Penangkapan berhasil dilakukan anggotanya pada Rabu (4/12) lalu. Pelaku ditangkap saat berada di bengkel miliknya.

”Ini semua tidak lepas doa seluruh masyarakat. Juga kecepatan anggota Polres Rembang. Saya salut dan mengapresiasi kerja Satrekrim Polres Rembang,” katanya.

Menurut kapolres, pelaku pembakaran hanya satu orang. Motifnya karena sakit hati. Perbuatan keji ini, dilakukan dengan menyiram bensin kepada korban. Lalu pelaku dengan sengaja membakar korban. Sampai korban masuk rumah sakit.

Totalnya ada dua orang korban. Satu korban berinisial SK, warga Pati yang kini berdomisili di Rembang. Luka yang dialami sekitar 70 persen di tubuhnya. Ini merupakan sasaran tersangka.

Satu lagi, rekan SK yang bernama IA, 34, warga Kabupaten Rembang. Dia menderita luka 40 persen di tubuhnya. Dia terkena akibat api merambat saat rekannya terbakar.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung enam hari kasus berjalan. Dengan dukungan 10 saksi yang telah dimintai keterangan. Ditambah informasi korban. Juga alat bukti lain. Di antaranya ada botol bekas air mineral yang digunakan menyimpan bensin. Meskipun tak ada sidik jari.

Namun tersangka membenarkan. Dia sakit hati karena istrinya diganggu. Korban dengan pelaku tidak saling kenal. Namun pernah diikuti. Sampai akhirnya kasus pembakaran orang hidup-hidup terjadi Jumat (29/12) lalu sekitar pukul 16.30.

”Kami amankan botol air mineral 1,5 liter yang bekas terbakar. Juga barang milik korban. Di antaranya kaus warna oranye, slayer cokelat bergambar tengkorak, topi kain, uang tunai Rp 230 ribu, handphone, helm terbakar, celana panjang, sandal jepit, dan gelang butiran kayu,” jelaasnya.

Kini, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Dia melanggar pasal 187 Ayat 1 dan 2.

Sementara itu, tersangka SM mengaku membeli bensin di tempat keponakannya. Dengan membeli eceran yang ditaruh botol. Selanjutnya, bensin ini disiramkan kepada korban. Sasarannya SK. Namun saat kejadian, di sebelahnya ada IA. Korban baru saja pulang kerja menjadi juru parkir depan pabrik rokok di Desa Sumberjo.

”Saya menyesali perbuatan saya,” ujarnya.

Dia mengaku pernah memergoki korban bersama istrinya di hotel. ”Saya tidak miliki masalah dengan istri. Tetapi istri saya kerap diganggu (korban),” ujarnya. Dia hingga saat ini mengaku tetap setia dan cinta dengan istrinya. Karena tidak pernah ada masalah.

Dia menambahkan, sebelum kejadian dia sempat memantau hingga satu jam. Lalu korban dibuntuti dari belakang. Niatnya tidak membunuh. Hanya ingin memberikan peringatan.

”Saya turun dari kendaraan (motor). Saat kejadian korban di atas kendaraan. Lalu bensin saya lempar (ke korban) dan saya bakar,” imbuhnya. (jpg/riz)