RADAR JOGJA – Nurdin Pradaya, 24, pria pengangguran yang patroli klitih dengan bawa sajam ditahan polisi. Tak hanya di situ, polisi juga menggeledah rumah tersangka.

Penggeledahan di rumah tersangka menguak fakta lainnya. Polisi berhasil mengamankan 70 butir pil stelosi, 9 butir pil hexymer, dan 4 butir pil alprazolam. Sementara temuan ini masih didalami. Apakah hanya konsumsi pribadi atau didistribusikan secara ilegal.

“Yang ada resep dokter hanya alprazolamnya. Nah sebelum beraksi, tersangka Nurdin ini sempat mengonsumsi tiga obat tersebut,” katanya.

Nurdin mengaku menyesali tindakannya. Dia beralibi hanya ingin menjaga kondusifitas lingkungan. Alasannya karena salah satu temannya sempat menjadi korban aksi kriminalitas jalanan.

“Saya cuma ingin basmi klitih. Tahu kok kalau bawa senjata tajam itu salah,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, Nurdin terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Undang-undang itu berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dwi/riz)