RADAR JOGJA – Kantor Kemenag Pamekasan, Madura melalui masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) rutin mengadakan bimbingan dan konseling pranikah. Penyuluhan itu melibatkan para penyuluh agama Islam.

Hal itu dilakukan, untuk mengurangi kasus perceraian. Dilansir dari Radar Madura, dalam setahun, kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencapai ribuan. Mental pasangan muda diduga belum siap berumah tangga.

Ilyasak, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pamekasan mengatakan, penyuluhan diberikan supaya mental pasangan muda lebih siap berumah tangga. “Sehingga, angka perceraian berkurang,” tuturnya.

Rofi’ah, Panitera PA Pamekasan menambahkan, sejak Januari sampai November 2019 ada 1.522 pasangan suami istri yang mengajukan cerai. “Penyuluhan pernikahan sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Menurutnya, umur calon pengantin perempuan disarankan 19 tahun ke atas. Sebab, usia tersebut terkategori matang. “Jika ada yang mau menikah pada usia 16 tahun, harus mengajukan dispensasi nikah,” tegasnya.

Dijelaskan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dikabulkan oleh PA Pamekasan. Sebab, ada syarat dan ketentuan dari pengadilan. “Kami akan menyeleksi sebelum menyetujuinya,” pungkasnya. (jpg/riz)