RADAR JOGJA – Seorang perempuan berjilbab yang diduga termasuk bagian dari jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) lintas kota ditangkap. Oleh polisi Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kasus okerbaya itu menjerat Purwa Ari Sasmita, warga Dusun Gabahan, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.
Perempuan 19 tahun itu diringkus saat berada di Griya Kost Karmel, masuk Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. ”Pemudi itu ditangkap pada Rabu (20/11) lalu,” ujar AKBP Jean seperti dilansir dari Radar Trenggalek.
Menurut Calvijn, sapaan akrab Jean Calvijn Simanjuntak melanjutkan, Purwa Ari Sasminta atau Mita ditangkap karena diduga menjadi pengedar okerbaya jaringan lintas kota. Jaringan itu terungkap ketika pihaknya mengamankan ABG yang mabuk di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
Pada saat mengamankan ABG mabuk itu, lalu melakukan penggeledahan. Ternyata petugas menemukan 37 butir pil dobel L yang disimpan ke dalam plastik klip. ”Kami menemukan okerbaya di dalam tas hitam yang dibawanya,” kata dia.
Petugas pun melakukan penggalian informasi untuk mengetahui siapa pengedar okerbaya tersebut. ABG itu pun mengaku mendapat pil dobel L dari Mita. Tak pelak, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dan mengendus keberadaan wanita pengedar okerbaya.
Pada Rabu (20/11) lalu, ketika satreskoba hendak menangkap Mita di rumah kosnya sekitar pukul 15.00. Ternyata dia tengah bersama dengan laki-laki yang bernama Ony Surya Lukmana, 27, warga Dusun Sidem RT 056/RW 016, Desa Jombok, Kecamatan Pule.
Tak pelak, ketika melakukan penggeledahan di kamar kos. Tim menemukan 12 pil dobel L yang dibungkus dalam plastik klip dan ditaruh di bawah kasur. Dari pengakuan Mita, okerbaya itu adalah milik Ony Surya Lukmana. Tersangka dua pun mengakui bahwa pil itu adalah miliknya.
Dari pendalaman kasus pun, ternyata Mita mengakui menjual 40 butir pil dobel L kepada ABG yang mabuk di Kelurahan Ngantru.
”Dari keterangan kedua tersangka, okerbaya itu dijual dengan harga Rp 100 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, ketika polisi dengan dua melati di pundaknya itu menanyakan mendapat berapa uang dari penjualan kepada Mita (wanita berhijab, Red). Mita mengaku hanya membantu menjualkan saja tidak mengambil uang dari penjualan tersebut.
”Wanita itu membantu dengan cuma-cuma,” kata dia.
Kendati demikian, wanita tersebut tetap dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subspasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (jpg/riz)