RADAR JOGJA – Selama tiga tahun terakhir upaya penyelundupan mobil dan motor mewah terbilang marak. Yang bisa digagalkan saja 19 mobil dan 35 motor. Tujuh di antaranya berupaya diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Diperkirakan, total nilai barang lebih dari Rp 21 miliar.
Namun, jika dihitung dengan pajak impor dan pajak-pajak lain, potensi kerugian negara mencapai Rp 48 miliar.
Data tersebut merupakan pengungkapan kasus 2016–2019 yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri, TNI, dan kejaksaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, modus penyelundupan adalah memberitahukan barang tidak dengan sebenarnya.
’’Data importasi kendaraan tersebut ditulis sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas,’’ ungkapnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, kemarin (17/12).
Berdasar informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan analisis inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan data yang tidak benar. Sebab, terdapat anomali antara netto weight barang dan jenis barang yang diberitahukan.
’’Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang,’’ jelasnya.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer. Hasilnya, diketahui bahwa kontainer berisi kendaraan roda empat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan kegeramannya atas penyelundupan tersebut.
’’Modus ini sangat licik yang kata Bu Menkeu tadi dengan mengatakan batu bata dan sebagainya. Jadi, memang kami harapkan tim di pelabuhan kompak dan saling mendukung,’’ ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, penyelundupan itu dilakukan tujuh perusahaan. Yakni, PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura.
Total nilai barang diperkirakan Rp 2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks (batu bata). Potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
Sementara itu, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedes-Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, serta motor Honda Motocompo dari Jepang. Semua adalah barang bekas. Total nilai barang diperkirakan Rp 1,07 miliar.
Namun, dokumen manifes tertanggal 29 Juni 2019 hanya menyatakan bahwa barang yang diimpor itu adalah onderdil kendaraan seperti front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara kasus itu telah lengkap. Satu orang berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2018 DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura. Total nilai barang diperkirakan Rp 3,4 miliar.
Dalam dokumen manifes tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts and accessories. Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Hingga saat ini, DJBC masih terus meneliti barang yang diimpor PT NILD.
Dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, Porsche Carrera, motor Harley-Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, serta 3 mesin VW dari Singapura. Total nilai barang diperkirakan Rp 2,07 miliar.
Namun, dalam dokumen pemberitahuan hanya dinyatakan bahwa barang itu berupa suku cadang otomotif dan aksesori. PT MPMP berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,03 miliar.
Pada 2017 DJBC juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, serta 5 motor Harley-Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang Rp 3,6 miliar.
Dalam dokumen manifes tertanggal 15 November 2017, barang-barang tersebut hanya diberitahukan sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar.
Selain PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 motor BMW berbagai tipe dan 1 motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang hingga Rp 1,7 miliar.
Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
Pada 2016 DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan tiga mobil mewah yang terdiri atas Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar.
Potensi kerugian negara yang disebabkan PT TSP itu mencapai Rp 17,8 miliar. Dalam manifes, barang-barang tersebut hanya dilaporkan sebagai sparepart.
Pengungkapan penyelundupan mobil dan motor oleh DJBC secara nasional meningkat signifikan. Pada 2018 ada penindakan 5 kasus mobil dan 8 kasus motor. Namun, tahun ini meningkat menjadi 57 kasus mobil dan 10 kasus motor.
’’Modusnya bervariasi. Yaitu, tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin,’’ jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, potensi kehilangan penerimaan negara hampir dua kali lipat dari nilai barang. Sebab,pemilik barang tersebut tidak membayar pajak dan bea masuk.
’’Kali dua. Jadi, kira-kira potensi perpajakannya, baik bea maupun pajak impor, itu kali dua saja. Dua kali lipat dari nilainya,’’ terangnya. (jpc/riz)