RADAR JOGJA – Rencana revitalisasi Cagar Budaya pojok beteng (Jokteng) Lor Wetan atau Jokteng Gondomanan segera dimulai. Dengan pemagaran seng dari mulai sisi pojok Jalan Ibu Ruswo memanjang hingga sisi barat Jalan Brigjend Katamso.

Salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan tepat di depan rumah sekaligus tempat usahanya juga sudah terdapat lubang untuk pemagaran. “Iya sudah satu minggu yang lalu depan pintu itu dikasih lubang, untuk dipagar kalau sudah pindah,” kata salah satu pelaku usaha di Jalan Ibu Ruswo itu, Rabu (18/12).

Dia pun mengaku pembayaran ganti rugi juga sudah selesai dilakukan. Surat pelepasan turun pada pertengahan September. Dan pencairan ganti rugi tersebut per Oktober lalu. Dia menerima total nilai ganti rugi sebesar Rp 431 juta. “Saya tetap tombok tapi ya mau gimana,” ungkapnya.

Pasalnya warga bagian luar Jokteng yang terdampak revitalisasi sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk meninggalkan tempat tinggal dan usahanya itu. Nampak beberapa warga yang terdampak revitalisasi sudah mengosongi rumah maupun tempat usaha mereka. Pun masih ada beberapa yang juga belum meninggalkan rumah mereka. Namun batas waktu mengosongi maksimal sampai pada 31 Desember 2019. “Kami masih kemas-kemas ini, yang penting tanggal itu (31/12) kami sudah tidak di sini,” ucapnya.

Tapi, salah satu warga yang enggan juga disebutkan namanya, sisi barat Jalan Brigjend Katamso. Meski telah sepakat untuk meninggalkan rumahnya. Tetapi justru belum mendapatkan pencairan ganti rugi. “Nggak tahu kok saya belum, yang lain sudah semua cair tinggal mengosongi rumahnya. Cuma dibilang nanti 2020,” kata Nenek usia 72 tahun itu.

Dia mengatakan terakhir komunikasi dengan Pemprov DIJ Agustus lalu. Ketika tanda tangan kesepakatan pelepasan. Yang mana pertengahan September ke 12 KK telah menerima surat pelepasan dan pencairan yang sama per Oktober. Namun dia tidak bernasib sama dengan 12 KK yang sudah rampung pencairan tersebut. “Katanya saya masih ada yang kurang surat-surat apa gitu. Ya saya manut saja to,” ucapnya dengan menangis.

Dia hanya pasrah menunggu jawaban dari pemerintah terkait pencairan ganti rugi. Meski sudah beberapa bulan ini tanpa penghasilan yang jelas karena usaha toko onderdil sepeda lawasnya makin sepi. Bahkan beberapa barang onderdil-onderdil sepeda lawasnya telah dibagikan ke orang lain maupun keluarganya. “Ya sudah nggak laku, kalau gini caranya saya beban pikiran terus saya sudah tua,” cetusnya.

Harapannya proses pencairan bisa segera dilakukan, sehingga bisa mencari ganti tempat tinggal dan bisa melanjutkan hidupnya. Pun pemerintah bisa melanjutkan dan menjalankan program pembangunan cagar budaya. “Saya sudah nggak ingin apa-apa, berapapun saya terima,” tambahnya sambil mengusap air matanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ, Krido Suprayitno membenarkan bahwa ada satu warga yang belum menerima ganti rugi. “Oh iya benar,” katanya. Krido menjelaskan bahwa berkas-berkas administrasi yang dimiliki warga tersebut belum lengkap. Dia menunggu sampai batas waktu akhir Desember. Sehingga, pembayaran akan diselesaikan pada tahun 2020. “Ya akan kami selesaikan di 2020,” tambahnya singkat.

Sementara, Kundha Kabudayan atau Kepala Dinas Kebudayaan DIJ, Aris Eko Nugroho menjelaskan, pemagaran yang dilakukan bagi beberapa bangunan yang sudah dikosongi oleh penguninya. “Iya yang kami pagar yang sudah kosong tidak berpenghuni,” jelasnya.

Pemagaran tersebut lanjut dia, dalam rangka untuk pengamanan aset yang masih berada di dalam bangunan. Sebab dikhawatirkan adanya barang-barang yang hilang padahal sudah di-appraisal. “Makanya kami amankan asetnya dulu dengan pemagaran,” tambahnya.

Setelah maksimal pada 31 Desember ini warga mengosongi rumahnya, selanjutnya akan dilakukan pemagaran penuh untuk pengamanan aset. Setelah pengamanan aset, proses penghapusan barang milik daerah. Sehingga pembangunan revitalisasi Jokteng dimulai awal tahun 2020. “Kami berusaha dari awal sudah mulai pembangunan,” imbuhnya. (cr15/pra)