RADAR JOGJA – Perubahan lajur jalan di Jalan Mataram, untuk penataan kawasan semipedestrian Malioboro, berimbas pada pohon perindang di sana. Sekitar 10 pohon perindang di devider jalan harus ditebang.
Salah satu warga, Nia Utami menyayangkan pohon perindang yang ada dihilangkan. Karena setiap berangkat bekerja, jalan itu sebagai jalur utamanya. Dia mengaku dengan adanya pohon perindang di sana cukup membantunya berlindung dari cuaca panas. “Panas sekali sekarang nggak ada pohonnya, kalau yang dulu cukup iyup untuk berteduh sambil nunggu lampu merah,” ungkapnya, Kamis (19/12).
Dia mengatakan, di kota-kota lain justru berlomba-lomba menanam pohon berwarna-warni. “Kok di sini nggak mainstream banget,” sindirnya.
Jika memang dalam rangka untuk penataan, dia menyarankan seharusnya tidak dengan mencabut pohon perindang yang telah ada melainkan tetap saja pohom perindang tumbuh subur. Sebab, kata dia menanam pohon menjadi besar butuh waktu lagi. “Ini yang udah bagus bisa kurangi polusi di daerah macet malah dihabisi,” tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjanjikan akan melakukan penggantian tiap pohon perindang di jalan yang ditebang. Seperti yang sudah dilakukan adalah di simpang empat Wirobrajan. Kepala DLH kota Jogja, Suyana mengatakan telah mengganti pohon yang berada di tengah jalan divider. “Iya kita sudah ganti, yang lama ya udah enggak dipakai,” katanya.
Suyana menjelaskan seperti halnya di Jalan Mataram tepatnya di belakang Hotel Inna Garuda atau selatan Parkir Abu Bakar Ali juga sudah dibongkar. Dia akan mengganti pohon-pohon yang telah dibongkar tersebut. “Ya akan kami ganti nanti,” ujarnya.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan jenis pohon yang akan ditanam dan berapa jumlah pohonnya. Pun dia juga masih mengamati, letak untuk menempatkan pohon pengganti tersebut. “Kami lihat dulu nanti ada tempat atau tidak. Kalau ada tempat ya kami pasang,” tambahnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIJ, Halik Sandera menuturkan ada beberapa tata cara dalam penanaman pohon perindang di jalan kota. Harus ada sinergi antara perencanaan atau roadmap peraturan perundang-undangan terkait jalan yakni UU lalu lintas tahun 2009 dengan UU penataan ruang tahun 2007. “Dalam menentukan kebijakan sesuai aturan ini jangan sampai tumpang tindih. Karena pemenuhan jalur hijau itu juga menjadi penting,” Kata Halik di kantornya.
Pemilihan jenis pohon terkait dengan tajuknya juga penting. Sebab kekuatan tajuk, ketika rapuh saat adanya angin akan mengakibatkan tajuk pohon tersebut patah dan berbahaya bagi pengguna jalan. Maka, ketika memutuskan untuk menanam pohon perindang ditengah jalan yang harus diikuti adalah kebijakan bagaimana merawat dan melakukan monitoring terhadap si perkembangan pohon yaitu terkait usia pohon itu sendiri. Dia juga menyoroti di beberapa titik jalan terdapat beberapa pilihan jenis tanamn atau pohon yang dipilih tidak tepat atau sesuai. Karena dibeberapa lokasi ada yang merusak struktur jalannya. “Akarnya tidak ke bawah tapi ke samping jadi merusak struktur jalan dan menganggu pengguna jalan,” imbuhnya. (cr15/pra)