RADAR JOGJA – Aliansi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mendesak rektor UGM segera mengesahkan draf peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan menggelar aksi di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, Kamis (19/12).

Salah satu anggota aliansi mahasiswa UGM Kevin Krissentanu menjelaskan aksi tersebut dipicu tidak segera disahkannya draf peraturan PPKS yang dijanjikan 13 Desember 2019. “Dan kami mendapat konfirmasi bahwa ternyata Peraturan Rektor tentang PPKS belum disahkan. Kami kecewa,” jelas Kevin.

Lalu mereka mendapat informasi bahwa draf tersebut baru diajukan 25 November 2019. Pada 13 Desember baru diserahkan ke senat akademik (SA). Belum disahkan.

Menurut Kevin, peraturan rektor tersebut harus segera disahkan. Agar tidak terulang lagi kasus kekerasan seksual di UGM yang ditangani namun cacat prosedur. Ada satu kasus kekerasan seksual pada 2018 yang mendapatkan evaluasi dari Ombudsman DIJ. Evaluasi tersebut terkait surat keterangan (SK) tata perilaku mahasiswa dengan komite etik.

Jika peraturan rektor tersebut disahkan, diharapkan bisa membantu pihak yang diindikasikan mengalami kekerasan seksual untuk mengadu ke unit yang disebutkan dalam peraturan tersebut. “Jadi nantinya (korban kekerasan seksual) bisa mengadu, kemudian mendapat perlindungan hukum,” ujar Kevin.

Sejak 1 Oktober 2019, kata Kevin, hanya ada instruksi rektor yang diterbitkan terkait pencegahan kekerasan seksual. Namun dalam instruksi tersebut, tidak memuat definisi terkait penanganan. Hanya mengimbau unit yang ada di UGM melakukan pencegahan kekerasan seksual.

Sementara itu, Rektor UGM Panut Mulyono yang menemui para mahasiswa mengatakan bahwa draf peraturan rektor tersebut telah dikirimkan kepada SA pada 25 November 2019. Setelah itu, dibahas dan dicermati SA. Jika dinilai bagus, kemudian dirapatkan pleno untuk disetujui. “Menunggu waktu untuk rapat pleno,” ungkap Panut.

Terkait rapat pleno, Panut sudah berbicara dengan ketua SA yang telah melayangkan undangan untuk mengadakan rapat pleno khusus pada 26 Desember 2019. Rapat akan membahas, mengesahkan, atau menyetujui peraturan rektor terkait PPKS.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM Djagal Waseso Marseno mengatakan draf peraturan rektor telah selesai diproses di pimpinan universitas (PU). Sementara saat ini, SA yang bekerja.

Harus dihormati, dan tidak boleh ada intervensi. Ibarat negara, untuk membuat undang-undang harus melewati proses dari pemerintah dan DPR. “Saat ini tinggal proses internal di SA. Akan segera diplenokan 26 Desember 2019,” ujar Djagal. (eno/iwa/rg)